Tipu 45 Jemaah Dirut Travel Haji Furoda Bodong Dicokok Polisi

Dede Suryana
KONPERS. Kabid.Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat konferensi pers tentang peniuan dengan dalih haji furoda.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Direktur Utama PT Al Fatih Indonesia, Ropidin Maulana Yusup (RMY) dicokok jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar. Sang direktur travel haji furoda itu diduga telah melakukan penipuan yang menyebabkan puluhan calon jemaah haji furoda gagal berangkat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, ada 45 calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Padahal mereka telah menyetorkan uang antara Rp200 juta - Rp250 juta per jemaah. Total uang yang disetorkan ke RMY mencapai Rp4,6 miliar lebih.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan PT Al Fatih Indonesia yang berlokasi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, ternyata tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama RI.
Pada 30 Juni 2022, RMY bersama 45 calon jemaah haji furoda tidak diperbolehkan masuk negara Arab Saudi, karena terdapat perbedaan dokumen antara paspor dengan visa seluruh jemaah. Sehingga seluruh jemaah haji furoda itu dipulangkan kembali ke Indonesia.
"Pelaku berjanji akan mengembalikan segala kerugian jemaah pada 30 Oktober 2022. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya," imbuh Ibrahim.
Menurut Ibrahim, modus pelaku dalam menjalankan aksinya bertindak sebagai PIHK. Pelaku sempat memberangkatkan jemaah haji khusus pada tanggal 26 juni 2022 dari Alun-alun Lembang. Namun pada 1 juli 2022 rombongan jemaah haji dideportasi oleh pihak imigrasi Arab Saudi.
Pelaku melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari negara Malaysia, karena pendaftaran visa haji dari negara Indonesia sudah habis.
RMY melakukan perubahan visa dengan cara mengubah kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dan tujuan yang awalnya touris menjadi haji.
"RMY dijerat Pasal 121 undang-undang ri no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah),” kata Ibrahim.**
Editor : Dede Suryana