Sidang Lanjutan di PN Jakarta Selatan
Sambo kepada Richard, "Gak Ada Gunanya Pangkat Saya ini Chad Kalau Keluarga Saya Dibeginikan"

Foto: Istimewa.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat pemeriksaan di Pengadilan Jakarta Selatan.
JAKARTA, KejakimpolNews.com Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumio alias alias Bharada E kembali menegaskan bahwa perintah yang diterimanya saat bertemu Ferdy Sambo di rumah pribadi di Jalan Saguling adalah perintah untuk membunuh Yosua, dan bukan "hajar".
Penegasan itu dikemukakan terdakwa Richard saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim dengan hakim ketua Wahyu Iman Santoso pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (5/1/2023), dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Richard mengungkap bahwa sebelum penembakan di rumah dinas Duren Tiga dia bertemu dengan Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling.
Pada saat itu dirinya mendengar cerita perihal ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Saguling, saat itu Richard mendengar ucapan Ferdy Sambo, “Gak ada gunanya pangkat saya ini Chad kalau keluarga saya dibeginikan," kata Ferdy Sambo seperti dikutip dari PMJNews.
Selanjutnya atasannya itu bicara lagi kepada terdakwa Richard katanya, "Memang harus dikasih mati anak (Brigadir Yosua) itu,” ujar Richard menirukan perkataan Ferdy Sambo. Mendengar perkataan atasannya, terdakwa Richard tidak menanggapi, ia hanya diam saja saat itu karena tidak mengetahui adanya peristiwa pelecehan yang terjadi di Magelang.
“Saya saat itu cuma diam. Saya juga merasa bingung Yang Mulia karena saya tidak tahu ada kejadian pelecehan,” ucap Richard. Pada pertemuan di rumah Saguling itu disebutkan bahwa di rumah Magelang selain dia ada juga anggota lain yakni Brigadir J, sama Bang Ricky. "Jadi otomatis yang bertanggung jawab di sana ya kami bertiga,” tambahnya.
Kemudian terdakwa Richard mengungkap, dirinya mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua dengan alasan tidak ada yang menjaga kalau Sambo sendiri yang mengeksekusi Yosua.
“’Nanti kamu yang bunuh Yosua ya’. Dia (Sambo) bilang ke saya ‘kalau kamu yang bunuh, nanti saya yang jaga kamu. Tapi kalau saya yang bunuh ngga ada yang jaga kita lagi Chad’. Pada saat itu saya cuma jawab ‘siap pak’,” papar Richard. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso seperti dikutip dari PMJNews.
Majelis hakim kemudian bertanya lagi kepada Richard untuk mempertegas keterangan yang disampaikan bahwa perintahnya saat itu adalah membunuh Yosua.
“Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?,” tanya Hakim Ketua Wahyu.
Richard. “Bunuh,"
"Bukan hajar?,” tanya hakim ketua.
“Bukan, Yang Mulia,” jawab Richard.
“Back up?,” tanya Hakim.
“Tidak ada,” kata Richard.
“Perintahnya jelas, bahwa nanti kamu bunuh Yosua?,” tanya Hakim Wahyu lagi mempertegas.
“Siap,” jawab Richard.
“Bunuh dengan cara apa?,” tanya Hakim.
“Belum dijelaskan,” timpal Richard.
Menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, terdakwa Richard sangat menyesal dan mengaku salah serta telah meminta maaf kepada keluarga korban Brigadir Yosua. "Andai waktu bisa diputar ke belakang, mungkin peristiwa ini tak akan terjadi," kata Richard**
Editor : Maman Suparman