Reflik JPU Tetap pada Tuntutan Semula, Ferdy Sambo Minta Dihukum Seumur Hidup

foto

Foto: Istimewa.

Terdakwa Ferdy Sambo tetap dituntut hukuman mati.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut hukuman untuk terdakwa Ferdy Sambo yakni seumur hidup. JPU tak terpengaruh oleh pembelaan terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya.

Kepada majelis hakim, JPU meminta agar nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo dikesampingkan karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk bisa menggugurkan tuntutan dari JPU.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam refliknya sebagaitanggapan atas pembelaan atau pleidoi terdakwa sidang lanjutan Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menilai, apa yang diuraikan terdakwa dan penasihat hukumnya dalam pleidoi pekan lalu, tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum.

Atas dasar itu, tim dari JPU meminta kepada majelis untuk mengenyampingkan pleidoi dari pihak penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

JPU berskesimpulan, karena pleidoinya tak ada nilai yuridis, JPU tetap meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 Januari 2023, yakni pidana seumur hidup.

JPU menilai, kesalahan terdakwa Ferdy Sambo sudah jelas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, cukup terbukti sesuai fakta di persidangan..

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup. Dia diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua dan merusak barang bukti.

Atas dasar perbuatannya, Ferdy Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk memberi kesempatan kepada terdakwa, majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso masih memberi kesempatan kepada terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya untuk menanggapi reflik JPU berupa duplik pada sidang berikutnya.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie Diadukan ke Polda Metro, Diduga Sebarkan Konten Hoax
Tipu Wanita, AKP David Polisi Palsu Ngaku dari Bareskrim Mabes Polisi Diciduk Sat Reskrim Polsek Regol
Gunakan Pistol Mainan Todong Karyawan Minimarket Akhirnya Ditangkap
Kesal Ditagih Terus, Dukun Pengganda Uang Hantam Korban dengan Linggis Hingga Tewas
Usai Menikah Tersangka Penjambret Itu Kembali ke Sel Tahanan Polisi