JPU Tak Ubah Tuntutan 12 Tahun untuk Terdakwa Richard Dalihnya Sudah Dipertimbangkan

tangkapan layar/Youtube
JPU Paris Manalu dkk tengah membacakan reflik (kiri), dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kanan)
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap tak mengubah tuntutan hukuman untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hukuman pidana 12 tahun penjara. JPU menyatakan, semua sudah dalam pertimbangan termasuk sikap jujur dari Bharada E selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban,” ujar Jaksa Paris Manalu dkk sebagai JPU dalam repliknya yang dibacakan di hadapan majelis hakim di PN Jaksel diketuai Wahyu Iman Santoso Senin (30/1/2023).
Seolah tak mendengar hirup pikuk di luar sesaat setelah JPU menuntut Richard Eliezer 12 tahun, JPU tetap pada keyakiannnya. Ikhwal status terdakwa sebagai Justice Collaborator rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.
Demikian sekilas pernyataan JPU dalam replik atau tanggapan atas pleidoi (pembelaan) terdakwa pekan lalu. Meski begitu, JPU menilai Bharada E mempunyai peran yang dominan dari terdakwa lain, kecuali Ferdy Sambo, yakni sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Sebaris kalimat juga dikemukakan JPU lewat repliknya. Jaksa Paris Manalus dkk meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dan mengkaji lebih dalam untuk menjatuhkan putusan lebih ringan terhadap Bharada E dari tuntutan jaksa.
“Richard Eliezer yang mempunyai peran lebih dominan dibanding peran para terdakwa lainnya, terkecuali Ferdy Sambo, pelaku utama dalam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua,” kata jaksa.
“Permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan pidana paling ringan terhadap Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara mendalam,” jelasnya
JPU kembali menekankan, bahwa tuntutan diajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban.
Meski begitu, JPU tetap menilai Bharada E mempunyai peran yang dominan dari terdakwa lain, kecuali Ferdy Sambo, yakni sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Untuk menanggapi replik JPU, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang memimpoin sidang memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menyusun duplik sebagai tanggapan atas reflik dari JPU yang akan dinbacakan pada pekan mendatang.**
Editor : Maman Suparman