JPU Menilai Pengakuan Putri Candrawathi Diperkosa Yosua Merupakan Siasat Jahat

Foto: Istimewa.
JPU (Jaksa Penuntut umum) saat membacakan replik (kiri). Terdakwa Putri Candrawathi (kanan)
JAKARTA, KejakimpolNews.com- Jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutan semula agar terdakwa Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara. Pernyataan ini tertuang dalam replik yang merupakan jawaban atas pleidoi yang disampikan terdakwa Putri dan penasihat hukumnya yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (30/1/2023).
Melalui repliknya JPU tetap memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa istri Ferdy Sambo ini agar menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum dan terdakwa Putri Candrawathi .
JPU menilai, tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi telah memperlihatkan sikap yang mendukung terdakwa untuk mempertahankan ketidakjujurannya. Bahkan disebutkan, tim penasihat hukum ikut berkontribusi dalam mempertahankan kebohongan yang dibangun terdakwa Putri Candrawathi.
Atas dasar itu, JPU tetap meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan sebelumnya yakni 8 tahun penjara.
JPU juga menyoroti perihal perubahan cerita klaim dari Putri Candrawathi yang mengatakan dirinya diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kasus perkosaan
Perubahan cerita klaim pemerkosaan dari Putri tersebut kata JPU, kental dengan siasat jahat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Cerita tentang Putri Candrawathi diperkosa bermula terjadi di Rumah Dinas di Kompleks Polri Duren Tiga yang berujung dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Namun, seiring waktu, cerita tentang pemerkosaan berpindah lokasi yang terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022. “Perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh dengan khayalan dan kental akan siasat jahat,” ujar jPU seperti dikutip dari PMJNews.
Meski begitu, JPU mengatakan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna dan diyakini akan meninggalkan jejak yang bisa membongkar kejahatan yang sesungguhnya terjadi. Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang-benderang.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Putri Candrawathi menyebut dirinya diperkosa dan dianiaya oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo.
Pernyataan tersebut disampaikan Putri Candrawathi ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).
“Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya,” ujar Putri saat membacakan pleidoi.
Putri juga mengaku bahwa dirinya sempat mendapat ancaman pembunuhan dari Brigadir J jika ada orang lain yang mengetahui. Bahkan dia menyebut anak-anaknya juga akan dibunuh.
“Dia mengancam akan membunuh saya, jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dilakukannya. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai,” tutur Putri.
Untuk memberi waktu menanggapi replik JPU, majelis hakim masih memberi waktu kepada terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya untuk menyusun duplik (tanggapan atas replik) yang akan dibacakan pada kesemoatan sidang pekan mendatang**
Editor : Maman Suparman