Barang Bukti Rp800 Juta Disita

Polrestabes Bandung Gulung 4 Tersangka Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

foto

Humas Polrestabes Bandung

Ke empatnya tersangka pelaku pemalsuan uang kini meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung Mereka adalah KP (25), AS (38), AS (57), MRS (26) (atas). Uang palsu yang disita masih berupa lembaran belum sempat dipotong.

BANDUNG,kejakimpolnews.com .- Empat tersangka anggota sindikat pemalsuan uang kertas pecahan Rp100 ribu digulung aparat Satreskrim Polrestabes Bandung. Uang palsu senilai Rp800 juta siap edar disita.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/10) mengatakan, ke empat pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya kawasan di Gegerkalong Bandung, pada 13 Oktober 2020. Ke empatnya kini meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung Mereka adalah KP (25), AS (38), AS (57), MRS (26).

Dari rumah kontrakannya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mesin printer hingga uang palsu pecahan Rp100 ribu yang apabila ditotalkan senilai Rp800 juta.

Kapolrestabes Bandung menambahkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya diselidik dan ternyata benar. Tersangka diringkus dan uang palsu itu belum sempat diedarkan.

Dari barang bukti yang disita itu tampak uang palsu itu masih berupa lembaran-lembaran kertas utuh dan belum dipotong. Dalam aksinya, para tersangka masing-masing saling membagi tugas. Ada yang berperan jadi operator mesin cetak, ada pula yang bertugas mencari penyandang dana atau donatur.

Menurut keterangan, mereka bukan cuma berempat melainkan masih ada tersangka lainnya. Kini polisi masih mencari dua pelaku lainnya yang disebut bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pemalsuan uang tersebut.

"Pemesannya dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tapi terus kita kembangkan," papar Kapolrestabes seperti dikutip dari PRFM.

Karena perbuatannya, empat pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Duh Video Anak Disebar di Medsos, Pelakunya Berhasil Diringkus
8 Anggota Sindikat Curanmor dengan Sasaran Rumah Kontrakan Diringkus Polres Subang
Dendam, Oknum Satpam Tusuk Teman Hingga Tewas Saat Korban Berhenti di Lampu Merah
Duuhh... Seorang Pengusaha Menagih Haknya Malah Dipukuli Sahabat Sendiri
Divonis 3 Tahun Masuk Bui dan Denda Rp1 Miliar, Ammar Zoni Nyatakan Terima!