Akhir Perjalanan Mantan Kadiv. Propam

Divonis Pidana Mati, Ferdy Sambo Siap-Siap Hadapi Regu Tembak Saat Eksekusi Nanti

foto

Foto : tangkapan layar/Youtube MetroTV

Ferdy Sambo akhirnya divonis pidana mati.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati. Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar mantan Kadiv. Propam Polri ini dihukum seumur hidup.

Pembacaan pertimbangan hukum, keterangan saksi dan amar putusan berlangsung cuikup lama hingga hampir menjelang pukul 15.30 baru selesai dengan kata-kata terakhir dari Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ferdy Sambo) tersebut dengan pidana mati!” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) disusul dengan ketukan palu "tok..tok..tok!" tanda putusan sah.

Banyak hal yang jadi pertimbangan majelis hakim sebelum memutus. Apa yang didakwakan JPU dalam dakwaan Primair yakni melanggar pasal 340 KUH Pidana yuncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, menurut majelis hakim semua terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah bahwa aksi pembunuhan terhadapo korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memang telah direncanakan.

Keterlibatan terdakwa Ferdy Sambo dalam penembakan Yosua berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti jelas berperan besar, menyebabkan ajudannya tersebut meninggal dunia setelah ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio, yang semuanya dilakukan atas perintah terdakwa Ferdy Sambo.

Bahkan majelis hakimpun tak menepis keterangan terdakwa sekaligus saksi mahkota Eliezer yang menyebut bahwa Ferdy Sambo juga ikut menembak Yosua dengan senjata api lainnya, malah Eliezer menyebut pula saat menembak Yosua, Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam.

Majelis hakim menafikan pembelaan terdakwa dan penasihat hukuman dalam kasus tersebut. Bahkan juga meragukan adanya motif pelecehan seksual yang dlilakukan Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebab hal ini tidak didukung oleh bukti atau visum et refertum.

Setelah panjang lebar, kesimpulannya bahwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu itu, adalah pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Selain terbukti melakukan pembunuhan terencana, Ferdy Sambo pun dinyatakan terbukti pula dalam dua perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo harus divonis hukuman pidana mati. Pasal yang didakwakan JPU kepada Ferdy Sambo yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dapat dibuktikan.

Usai vonis, terdakwa yang kini statusnya berubah jadi terpidana itupun segera digiring ke luar sidang setelah pakaian kemeja putihnya dibalut rompi oranye bertuliskan "tahanan." Tak ada kata-kata yang keluar dari mulutnya, sedangkan penasihat hukumnya menyatakan akan banding terhadap putusan tersebut sementara KPU masih pikir-pikir.

Jika banding atau kasasi serta peninjauan kembalinya ditolak, maka mantan jenderal Polri berbintang dua dengan jabatan keren Kadiv.Propam Polri ini sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku, harus siap-siap menghadap regu tembak dari para penembak Brimob Polri yang dulu anak buahnya.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polda Metro Tangkap Selegram Angela Lee Diduga Menipu dan Penggelapan Tas Mewah
Peluang Kaesang Pangarep Nyalon Gubernur Tertutup Berdasarkan Putusan MK
KPK Tetapkan 4 Pejabat PT ASDP Indonesia Ferry Tersangka Korupsi
Pertama Kalinya Polri Akan Peringati Hari Juang Polri 21 Agustus 2024
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara