Komisi Informasi Jabar Terus Tingkatkan Layanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Dalam kerangka terus berupaya meningkatkan layanan penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hampir setiap minggu menyelenggarakan Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Hal itu guna merespon permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan warga Jawa Barat yang terus berdatangan ke meja Panitera Komisi Informasi Jawa Barat. Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pun terus berupaya melaksanakan prinsip cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana dalam setiap penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh warga Jawa Barat.
“Walaupun tentu tidak semua Pemohon penyelesaian sengketa informasi publik dapat terpuaskan oleh layanan kami, tetapi setidaknya kami tetap berkomitmen untuk konsen melakukan berbagai perbaikan,” kata Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dr. H. Ijang Faisal, M.Si.
Menurut Komisioner Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Husni Farhani Mubarak, S.H.,M.Si., yang didampingi Panitera Nandi Sobandiana,S.H., pada minggu ini saja, Komisi Informasi konsen menyelenggarakan sidang untuk sembilan register sengketa informasi yang terbagi dalam dua hari, Rabu dan Kamis (14-15/02) di Ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Barat bilangan Turangga Bandung.
Kesembilan register sengketa informasi publik tersebut terbagi dalam dua hari, yakni, Rabu (15/02) empat register sengketa informasi dan pada Kamis (16/2) lima register. Pada Rabu disidangkan nomor register 2134/KB1/PSI/ KIJBR/XII/2022 antara Sarbat Samsudin sebagai Pemohon dengan Termohon Pemerintah Desa Bojong Sari, Kecamatan Kudung Waringin, Kabupaten Bekasi.
Kemudian, nomor register 2133/KB1/PSI/ KIJBR/XII /2022 dengan Pemohon Sarbat Samsudin dengan Termohon Pemerintah Desa Sukamamur Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi. Diteruskan dengan sidang nomor register 2045/KB1/PSI/ KIJBR/IV/ 2022 antara Pemohon Lukman Hakim dkk melalui kuasa hukum Bukit Darbis Sitompul dan Associates dengan Termohon Pemerintah Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Terakhir, nomor register 2055/KB3/PSI/ KIJBR/V/ 2022 antara Pemohon Asep Muhidin dengan Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Inspektorat Daerah. Pada Kamis (16/02) sengketa informasi nomor register 2131/KB1/PSI/KIJBR/ XII/2022A antara Elam Jajang Lesmana sebagai Pemohon dengan Termohon Pemerintah Desa Cilamaya Kabupaten Karawang.
Informasi yang dimohon salinan dokumen hardcopy terkait Perdes APBDes Desa Cilamaya Tahun 2019, 2020,2021, dan Bukti Belanja Anggaran Gerakan Setengah Miliar Masker.
Selanjutnya Nomor register 2135/KE2/PSI/ KIJBR/XII/2022 antara Drs. Rasul Hamidi sebagai Pemohon dengan Termohon Pengadilan Negeri Bogor Kelas I dengan informasi yang dimohon salinan putusan perkara Perdata No. 47/Pdt.G/2021/PN.Bgr.
Nomor register 2028/KB1/PSI/ KIJBR/IV/2022 antara Johannes Dharma sebagai Pemohon yang dikuasakan kepada Alfons Bersady, S.H. & Rekan dengan Termohon Pemerintah Desa Sukaresmi, Kec. Sukaresmi, Kabupaten Cianjur dan informasi yang dimohon Sertifikat Hak Milik atas nama Budiman dan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Gema Perkasa.
Nomor register 2060/PA29/PS I/KIJBR/V/ 2022 antara Pemohon Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng Kab.Sukabumi dengan Termohon Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan informasi yang dimohon Salian atau fotocopy Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi PT.Muara Bara Indomesia, H.O, AMDAL, Izin Lingkungan, H.O, UKL-UPL, AMDAL LALIN serta dokumen terkait lainnya.
Nomor register 2159/KE2/PSI/ KIJBR/II/ 2023 antara Mohammad Adzan, S.H.,M.H., M.Kn sebagai Pemohon dengan Termohon Pengadilan Negeri Depok 3.**
Editor : Mahi M.Hikmat