Dikendalikan Napi di Lapas
Bareskrim Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Barbuk 2 Kg Sabu
JAKARTA, kejakimpolnews.com.- Dua orang kurir pengedar narkotika jaringan Malaysia, dibekuk. Jaringan ini, selain melibatkan narapidana lembaga pemasyarakatan, barang buktinya juga tak tanggung-tanggung : 2,1 kilogram sabu dan 1.970 butir pil ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar, mengatakan, dalam kasus ini, Bareskrim mengamankan 2 pelaku masing-masing W dan J. Ke duanya adalah kurir peredaran gelap narkoba jenis sabu, dan pil happy five (ekstasi).
Menurut Krisno, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akan adanya transaksi narkotika di Pekan Baru Riau pada 20 Oktober 2020 lalu.
Dari sekitaran Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, polisi berhasil membekuk seorang tersangka yang tengah melakukan transaksi.
Teknik yang digunakan pelaku adalah, meletakkan narkoba di titik tertentu, yang nantinya akan dijemput oleh kurir lainnya," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri.
Di sini, polisi menyita 1 Kg sabu dalam kemasan teh cina warna emas, 1.000 butir pil happy five dan handphone. Dari hasil penyelidikan diketahui, jaringan ini ternyata melibatkan narapidana Lapas Pekan Baru, bernama Sg.
"Dia diduga menjadi pengendali dan terhubung dengan seseorang bernama Fen, sindikat yang berada di Malaysia," kata Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jumat (30/10).
Demikian pula ketika menggeledah rumah W di Jalan Kulim Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, lagi-lagi ditemukan 1 kg sabu dikemas teh cina, 10 gram shabu, 970 butir pil happy five dan handphone. Total barang bukti narkoba yang disita dari jaringan ini, 2.010 gram sabu dan 1.970 butir pil happy five.
Krisno mengatakan, untuk mengetahui jaringan pengedar narkoba ini, polisi masih melakukan pengembangan, dan mengejar bandar besarnya.
Editor : Omay Komar