Divonis 2 Tahun Penjara Agus Nurpatria Tersenyum
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Agus Nurpatria selama 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam dugaan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel dalam sidang terakhirnya untuk terdakwa Agus Nurpatria Senin (27/2/2023), menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perintangan penyidikan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Agus divonis penjara tiga tahun penjara.
Selain putusan badan, Aguspun dibebani hukuman denda Rp20 juta subsidair kurungan tiga bulan penjara. Terhadap putusan ini, majelis hakim menawarkan kepada terdakwa juga JPU apakah mau terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari..
Terdakwa Agus Nurpatria menyatakan ia akan pikir-pikir terlebih dahulu bersama dengan penasihat hukumnya atas vonis yang dijatuhkan hakim. Harapan terakhirnya, ia kembali dinas di Polri sekalipun telah diputus oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan vonis Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Akan tetapi Agus Nurpatria yang terkahir berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ini tengah mengajukan banding atas putusan Majelis KKEK.
Saat Hakim Ketua Ahmad Suhel menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," tampak terdakwa yang mengenakan kemeja hitam ini melempar senyum.
Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan oangkat terakhir Komisaris Besar (Kombes) Agus Nurpatria dan pernah menjadi Kapolres Subang Jawa Barat ini belum menyatakan menerima melainkan akan pikir-pikir dahulu setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Selanjutnya Agus menghampiri para penasihat hukum dan bersalaman sambil tersenyum. Ia juga melempar senyum kala bersalaman dengan para jaksa penuntut umum, termasuk bersalaman dengan sejumlah awak media sebelum meninggalkan ruang sidang dan kembali mengenakan rompi tahanan.
Menurut Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya, terdakwa Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Agus dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan ini terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Akibat perbuatanya menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.**
Editor : Maman Suparman