Mencuri Sepeda Motor Milik Penyabit Rumput, TS dan AH Penadahnya Diringkus Polisi
SUMEDANG, KejakimpolNews.com - Aparat Satreskrim Polres Sumedang, Polda Jabar kembali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TR (30) warga Dusun dan Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
TR diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha, Type T 150 ERD (VEGA DB), dengan Nopol Z-6025-AH, Minggu (26/02/2023) malam. Salain meringkus TR, polisi pun berhasil mengamankan 2 orang penadahnya dan barang bukti 1 unit motor hasil curian.
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Dedi Juhana mengatakan, pelaku TR diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Kukun Kunaefi (45) yang juga warga Dusun Cisempur Desa Cisempur Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang sekitar pukul 14.00.
TR mencuri motor tersebut tepatnya di pinggir jalan daerah Dusun Narengkong Desa Ganteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang. "Saat kejadian korban Kukun Kunaefi sedang mencari rumput bersama kakaknya yaitu saksi Jajang Nurjaman (40) di sekitaran TKP dengan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan," terang Dedi.
Setelah selesai mencari rumput, kata Dedi, korban Kukun dan saksi Jajang bermaksud untuk pulang dan kembali ke tempat sepeda motornya diparkir. Namun korban terkejut mendapati sepeda motor yang di maksud sudah tidak ada alias raib.
“Korban menduga sepeda motornya tersebut dicuri seseorang dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasari,” ucap Dedi.
Berdasarkan laporan dari korban tersebut pihak Kepolisian bergegas memeriksa TKP dan mencari petunjuk mengenai pelaku pencurian terhadap sepeda motor tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi dari Polres Sumedang mendapati informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut pelakunya TR.
Polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap TR di kediamannya. Dari keterangan TR, dia mengakui perbuatannya dan menerangkan setelah melakukan pencurian dia mendatangi SR (28) warga Dusun Cibungur Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang untuk membantunya menjualkan sepeda motor tersebut.
Kemudian SR menjual sepeda motor tersebut kepada AH (33) yang juga merupakan warga Dusun Cibungur, Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dengan harga Rp 1 juta. Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumedang. TR yang bertindak sebagai pemetik dituntut dengan pasal 363 KUHP sedangkan SR dan AH dituntut dengan Pasal 480 KUHP yang bertindak sebagai penadah sepeda motor curian.
Sebelumnya, Polsek Jatinangor dan Polsek Cimanggung, Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus curanmor roda dua dengan meringkus para pelakunya.**
Editor : Yayan Sofyan