Bawa 4 Paket Tembakau Gorila, RG Ditangkap Polres Sumedang di Pinggir Jalan Parakanmuncang

foto

Yayan Sofyan

RG, pembawa 4 paket tembakau sintetis Gorila diamankan Polres Sumedang.

SUMEDANG, KejakimpolNews.com - Polres Sumedang Polda Jabar ungkap penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (tembakau Gorila). Hal itu disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Waka Polres Sumedang Kompol Endar Supriyatna dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sumedang, Senin (27/02/2023).

Selain mengamankan RG (24) pemuda warga Dusun Cibadak, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, jajaran Satnarkoba Polres Sumedang  pun menyitai 4 paket narkotika jenis tembakau gorila.

“RG berhasil diamankan pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 15.30 di pinggir jalan kawasan Parakanmuncang, Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang," kata Endar.

Setelah digeledah, kata Endar didapat barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis tembakau gorila yang dimasukan ke dalam plastik klip bening yang disimpan didalam saku bajunya.

“Setelah diperiksa, RG mengakui narkotika tersebut miliknya. Diapun mengaku mendapatkan barang tersebut  dia beli melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun SinteSantuy sebanyak 5 paket, dengan harga keseluruhan sebesar Rp200 ribu.

Masih [engakuan RG, dia menerima 5 paket tembakau gorila tersebut dengan cara mengambil barang yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok Gudang Garam filter ditempelkan di sebuah tempat di pinggir jalan daerah Talun, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Tersangka memngakui, dirinya telah menggunakan atau mengonsusmi 1 paket di rumahnya. Kini RG diamankan di Polres Sumedang dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo permenkes No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.**

Editor : Yayan Sofyan 

Bagikan melalui
Berita Lainnya
8 Anggota Sindikat Curanmor dengan Sasaran Rumah Kontrakan Diringkus Polres Subang
Duuhh... Seorang Pengusaha Menagih Haknya Malah Dipukuli Sahabat Sendiri
AP Pemeran Pria Dalam Video Syur Sering Merekam Adegan Saat Bercinta dengan Audrey Davis
DP Korpri Kuningan dan Kantor Hukum Listi Law Firm Teken MoU
Berlagak Tidak Sopan Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok 6 Tahanan Lainnya di Rutan Depok