Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 50 Kg Berasal dari Malaysia
JAKARTA, KejakimpolNews.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram berasal dari Malaysia.
Penyelundupkan narkotika melalui perairan Aceh itu dilakukan dengan memasukannya ke dalam karung. Barang haram ini disimpan oleh para pelaku di sebuah rumah yang mereka sewa untuk dijadikan gudang penyimpanan.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan 50 kg sabu tersebut berawal dari informasi adanya upaya peredaran gelap narkotika (sabu) melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Rabu, 2 Maret 2023 sekira pukul 19.45 WIB, petugas Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menangkap dua tersangka masing-masing bernama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ) di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara, dan menyita barang bukti sebanyak 50 kilogram sabu.
Setelah diinterogasi, AS mengaku diperintah oleh TH untuk mengambil sabu di perairan Malaysia. TH yang kini DPO, tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur.
"Sabu tersebut diambil oleh HA (anaknya AS) bersama temannya U (kini DPO) dengan menggunakan perahu boat, yang kemudian mereka simpan di dalam karung," kata Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/03/2023).
Dari hasil interogasi diketahui, tersangka RJ mengaku diperintah oleh I (masih DPO) untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara. Sabu tersebut untuk sementara akan disimpan di sebuah rumah kosong di Jalan Satelit, Banda Sakti Lhokseumawe, yang disewa untuk dijadikan gudang.
Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita oleh polisi tersebut yaitu karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam, karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ke tiga berisi 27 bungkus paket sabu.
Editor : Omay Komar