Buntut Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya Nyabu, 2 Kelompok Mahasiswa Tuntut Penegakan Hukum
TASIKMALAYA, KejakimpolNews.com - AA (55), Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tasikmalaya dan 3 pegawai negeri sipil (PNS), 1 di antaranya wanita yang tersandung narkoba jenis sabu direspon elemen masyarakat, termasuk mahasiswa.
Dua kelompok mahasiswa aktivis, satu di antaranya dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berunjuk rasa di depan Kantor BNN Kota Tasikmalaya, satu kelompok lagi dari aksi Serikat Mahasiswa Tasikmalaya (Semata) beraksi di Kantor Balai Kota Tasikmalaya, Senin (20/3/2023)
Sejumlah aktivis PMII yang menggelar aksi di depan kantor BNN, menuntut agar BNN menjalankan tugasnya dengan baik. Jika tak mampu, mereka menuntut agar Kepala BNN Tasikmalaya dicopot dari jabatannya.
"Jelas, kami menuntut BNN melakukan tes urin di lingkungannya sendiri dan terhadap ASN di Pemkot Tasikmalaya. Kemudian melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba. Jika tidak bisa, kami menuntut Kepala BNN dicopot dari jabatannya," kata salah seorang pendemo saat membacakan tuntutannya.
Selain berorasi, aksi belasan aktivis PMII ini diwarnai juga oleh aksi bakar ban di depan kantor BNN. Meski sempat diguyur hujan, mereka tetap bertahan. Sementara Kepala BNN Tasikmalaya, Iwan Kurniawan turun langsung menemui pendemo. Adu argumen antara Kepala BNN dan pendemo beberapa kali terjadi, meski suasana tetap kondusif karena dikawal oleh puluhan polisi.
Menurut Iwan, untuk pelaksanaan tes urin saat ini mekanisme dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi yang berniat melakukan tes urin. "Saat ini aturannya BNN hanya membantu, pengadaan tes urin oleh instansi terkait," kata Iwan.
Agenda pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba selama ini kata Iwan, terus dilakukan. "Pencegahan kami lakukan dengan sejumlah pihak di antarnya pesantren, sekolah dan lainnya," ujar Iwan.
Sedangkan aksi mahasiswa di Balai Kota juga menyuarakan keprihatinan atas kasus narkoba yang menjerat pejabat dan ASN di Pemkot Tasikmalaya. Mereka menuntut agar Pemkot Tasikmalaya serius menyikapi kejadian ini dan memberikan tindakan tegas bagi ASN yang terbukti menggunakan narkoba.
"Pemkot Tasikmalaya harus tegas memberikan sanksi terhadap ASN pengguna narkoba, termasuk melakukan tes urin kepada seluruh ASN,"ujar sejumlah pesereta demo.
Terkait demo mahasiswa tersebut, Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengapresiasi respons elemen mahasiswa terhadap kasus narkoba yang menjerat pejabat dan 3 ASN tersebut.
"Kita apresiasi dan berterima kasih. Ini aspirasi positif, kita semua sayang Tasikmalaya, mari kita jaga bersama-sama agar ASN Kota Tasikmalaya tidak terjerumus narkoba,"ujar Cheka. Diberitakan sebelumnya, ternyata bukan hanya AA (55), Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya, namun 3 pegawai negeri sipil (PNS), 1 diantaranya wanita turut mengkumsi narkoba jenis sabu.
Ketiga PNS tersebut yakni FR dan TS (wanita) bekerja di staf Bappeda Kota Tasikmalaya serta AN yang bekerja di salah satu kantor kelurahan di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Hal ini terungkap saat konferensi pers terkait diamankannya AA, Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya oleh petugas Ditres Narkoba Polda Jabar gegara narboba Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (17/3/2023).
Saat konferensi pers tersebut, Polres Tasikmalaya Kota mengungkap bagaimana kronologi kasus narkoba hingga dilakukan tes urine terhadap AA, Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya dan menyeret tiga PNS lainnya di Bappeda Kota Tasikmalaya yang diduga terkait narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, awalnya polisi menangkap DN (30) warga Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Sabtu (11/3/2023) sore. Dari tangan DN, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.
“Setelah dikembangkan, kita menangkap AL (45), yang merupakanoffice boy) di Bappeda Kota Tasikmalaya). Saat digeledah, ada tiga paket sabu-sabu,”terang Ikhwan kepada wartawan. Menurut Ikhwan, DN dan AL diduga terkait jaringan pengedar sabu-sabu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan. Salah satunya terhadap tersangka AL, OB atau pegawai harian lepas (PHL) di Bappeda Kota Tasikmalaya.
“Kami pertanyakan kepada AL ini karena dia karyawan OB di Bappelitbangda. Sebelumnya saudara pernah melakukan, mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama siapa saja,” kata Ikhwan.
Berdasarkan keterangan AL, Ikhwan mengatakan, dia mengaku pernah menggunakan dan menjual sabu-sabu kepada beberapa pegawai negeri sipil PNS di Kota Tasikmalaya. PNS itu laki-laki berinisial FR dan perempuan berinisial TS, yang merupakan staf di Bappeda Kota Tasikmalaya, serta salah satu pegawai kelurahan di Kecamatan Cibeureum berinisial AN.
Editor : Yayan Sofyan