Jual Obat Trihexyphenidyl, Jajaran Polres Kuningan Tangkap MHA di SPBU Cilimus Kuningan
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Satresnarkoba Polres Kuningan Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan farmasi tanpa izn edar berupa obat jenis Trihexyphenidyl, yang diduga diedarkan tersangka MHA di depan SPBU Bandorasa Kecamatan Cilimus, Kuningan.
Kapolres AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Resnarkoba dalam siaran persnya, Selasa (21/03/2023) mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka MHA, dari saku celana sebelah kanan polisi menemukan 12 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam bungkus rokok Magnum Filter warna hitam.
"Selanjutnya kasusnya dikembangkan dan dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka MHA di Desa Caracas Kecamatan Cilimus, Kuningan. Ternyata di rumahnya pun polisi masih menemukan 150 butir obat jenis yang sama tersimpan di dalam jaket warna biru tua," kata Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka MHA, katanya obat-obatan yang ditemukan di dalam rumahnya adalah benar miliknya. Semua itu ia akui diperoleh dengan cara membeli secara online sebuah aplikasi asal Jakarta. Hingga saat ini tersangka MHA dan barang buktinya diamankan di sel tahahan Satresnarkoba Polres Kuningan. (WHY-Rival)**
Editor : Maman Suparman