Ditreskrimsus Polda Jabar Sita 200 Bal Pakain Bekas Impor dari Cimol Pasar Gedebage
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil menyita 200 bal pakaian bekas impor atau thrifting dari sebuah gudang di kawasan Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo ketika dikonfirmasi membenarkan penyitaan 200 bal pakaian bekas impor di sebuah gudang di Pasar Induk Gedebage tersebut.
"Ini dilakukan diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kegiatan dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Ibrahim Tompo, Rabu (22/3).
Menurut Ibrahim, penyitaan 200 bal pakaian bekas impor tersebut, Selasa (21/3/2023) pagi hingga sore dan dilakukan pengecekan ulang. Barang bukti tersebut kata Ibrahim, ditemukan dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang menjual pakaian thrifting.
Diungkapkan Ibrahim Tompo, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar menerima laporan adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut. Setelah mengecek, kata Kabid Humas, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas.
Sebelumnya pemerintah pun melarang adanya aktivitas jual beli pakaian impor karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri. Dikatakan Ibrahim, atas penemuan tersebut, polisi bersama PPNS Kemendag langsung mengamankan barang-barang tersebut dan memeriksa sejumlah saksi yang ada di lokasi.
"Barang bukti bal pakaian bekas impor yang diamankan tersebut diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung,"tutup Ibrahim.**
Editor : Yayan Sofyan