Kerap Mencatut Nama Pamannya
Akhirnya Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Akhirnya setelah melalui jalan panjang dilaporkan sejak November 2022 lalu, pria berinisial AB keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya AB dilaporkan pamannya sendiri, Eddy Hiariej lantaran merugikan nama baiknya. AB diduga kerap mencatut nama dirinya untuk meminta uang kepada pihak lain.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid menyatakan, status keponakan Wamenkumham ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kita naikkan status (AB) sebagai tersangka,” kata Adi Vivid kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
AB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya menyimpulkan, tindakan dari AB sudah memenuhi unsur pidana.
“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor naik statusnya,” ucap Adi.
Dalam kasus tersebut, diduga AB melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melaporkan AB keponakannya sendiri ke polisi. Dia menuduh AB telah mencemarkan nama baiknya.
AB dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022, yang kemudian ditarik ke Bareskrim Polri untuk penanganannya tertanggal 1 Desember 2022.**
Editor : Maman Suparman