OM Wanita Pengedar Narkoba itu Diciduk Polisi, Dari Tangannya Disita 4, 65 Gram Sabu

foto

Foto : Humas Polda Jabar.

OM (35) pengedar sabu terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polres Subang. Foto: Humas Polda Jabar

BANDUNG,-KejakimpolNews.com - Polisi berhasil menangkap seorang wanita yang menjadi kurir narkoba di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Perempuan berusia 34 tahun asal Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang berinisial OM ini harus berurusan dengan polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, upaya melawan narkoba harus dilakukan dengan gencar secara bersama-sama, semua pihak harus terlibat untuk membantu pemberantasan narkoba dengan kemampuan dan sesuai bidang masing-masing.

"Bagi seluruh masyarakat diimbau untuk dapat menjaga keluarganya masing-masing dari narkoba, jangan sekali-sekali mencoba atau mengedarkan narkoba," ucap Ibrahim Tompo, Selasa (28/3/2023).

Sementara itu, Kapolres Subang Polda AKBP Sumarni mengatakan, penangkapan OM berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian berhasil menangkap OM saat berada di rumahnya, Senin (27/3/2023). "OM bertindak sebagai kurir pembawa sabu," ucap AKBP Sumarni bersama Dandim 0605/Subang Letkol Inf Bambang Raditya di Mapolres Subang Polda Jabar, Selasa (28/3/2023).

Dari tangan OM, polisi menyita sembilan bungkus plastik klip dililit kertas tulis yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan hijau berisi narkotika jenis sabu, serta dua bungkus plastik klip dililit kertas tulis dan dililit lakban hitam yang berisikan sabu.

Selain itu dari rumah OM juga disita satu buah timbangan digital kecil, satu set lengkap alat isap sabu terbuat dari botol obat berbahan plastik, dan satu Smartphone. "Berat bruto sabu yang disita dari pelaku adalah 4,65 gram," ujarnya.

Sumarni meyebutkan bahwa OM sendiri mengaku sabu tersebut adalah titipan dari OKI (DPO) sebanyak 15 paket, yang selebihnya telah laku terjual.

"Untuk penyelidikkan lebih lanjut pelaku dan barang bukti yang disita kami bawa dan amankan ke Polres Subang guna diproses hukum lebih lanjut," tutup Sumarni.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Duh Video Anak Disebar di Medsos, Pelakunya Berhasil Diringkus
Pembunuh Driver Ojol di Jalan Teuku Umar Bandung Diringkus di Cianjur Setelah Sebulan Buron
Paman Hamili Keponakan Wanita Disabiltas Hingga Melahirkan Ditangkap Jajaran Polres Cimahi
Potensi Cuaca Ekstrem, Bey Machmudin Ingatkan Mitigasi Bencana Pilkada Serentak
3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban "Kelompok Lampung" Diringkus Polisi