Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ditahan dan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Akhirnya setelah ditangkap di Jombang Jawa Timur, lalu diboyong ke Markas Bareskrim Polri di Jakarta, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) resmi jafi tersangka. Iapun dikenalkan kepada wartyawan dengan dikenakan rompi oranye tertulis "tahanan".
Direktur Diurektorat Tindak Oidanba Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, selanjutnya tersangka yang dianggap telah mengumbar kebencian di media sosial, dan mengancam akan membunuh warga Muhammadyah terkait perbedaan hari Idulfitri ini ditahan untuk kesempatan 20 hari ke depan.
“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023) seperti dikutip dari PMJNews.
Adi Vivid menjelaskan, tersangka APH langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari ini setelah ditangkap kemarin Minggu (30/4/2023) Di wilayah Jombang, Jawa Timur.
Dalam kesempatan terpisah di tempat yang sama, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kombes. Pol. Rizki Agung Prakoso menambahkan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya menyita barang bukti satu unit handphone, akun email dan notebook milik tersangka.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan pasal terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta,” jelas Rizki.**
Editor : Maman Suparman