Sidang Putusan di PN Jakarta Barat
Tak Jadi Dihukum Mati, Irjen. Pol. Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Foto: PMJNews.
SEUMUR HIDUP. Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Akhirnya mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra divonis hukuman seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah menyalahgunakan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara dijualbelikan.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oHakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (9/5/2023) ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntuit Umum sebelumnya yang menuntut jenderal polisi bintang dua ini dihukum mati..
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, disusul dengan ketukan palu tanda vonis sah dijatuhkan Selasa hari itu.
Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman mati.
Dalam amar putusannya, majlis hakim mengatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti terlibat penjualan narkotika jenis sabu dengan cara memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.
Anak buahnya yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.
Terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan saksi dan barang buktim majelis hakim menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Sebelum jatuh vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan Teddy: tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.
Hal ini kata majelis hakim, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.
Jenderal polisi bintang dua yang sempat dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur ini menurut majelis hakim, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP..
Selain dirinya, kasus inipun melibatkan melibatkan anak buahnya dan juga beberapa orang swasta yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Namun keenamnya terdakwa tersebut baru akan divonis Rabu (10/5) besok.**
Editor : Maman Suparman