Usai Irjen.Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup
Kasus Jual Barang Bukti Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah Irjen.Pol. Teddy Minahasa Putra mantan Kapolda Sumatra Barat divonis seumur hidup, Rabu (10/5/2023), giliran eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan pidana selama 17 tahun penjara.
Pembacaan vonis dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Rabu (10/5/2023). Seperti halnya mantan atasannya Irjen.Pol.Teddy Minahasa, terdakwa Dody Prawiranegara pun dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penjualan barang bukti sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun,” begitu vonis untuk terdakwa diucapkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih yang disusul dengan ketukan palu tanda sahnya putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya sebelum vonis, Majelis Hakim menilai terdakwa Dody terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti itu diduga diganti dengan tawas, dan atas permintaan Teddy Minahasa sabu tersebut dijual ke Jakarta. Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan dan yang memberatkan.
Yang memberatkan, perbuatan Dody dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selain itu perbuatannya meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum khususnya Polri. Sedangkan yang meringankan, terdakwa Dody belum pernah dihukum, ia menyesali perbuatannya, dan tidak ikut menikmati hasil kejahatan.
Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Untuk itu majelis hakim menjatuihkan hukuman penjara 17 tahun. Usai pembacaan putusan, majelius hakim masih memberi kesempatan kepada terdakwa dan juga JPU untuk mengambil sikap, apakah mau menerima atau banding atas putusan tersebut.**
Editor : Maman Suparman