Setelah Dituduh Gratifikasi, KPK Tetapkan Lagi Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU

Foto: Istimewa.
Kasus Mario Dandy Satriyo terus berbuntut panjang, kini ayahnya Rafael Alun Trisambodo kembali dijerat dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo terus berbuntut panjang. Kini ayah kandung Mario yakni Rafael Alun Trisambodo dipersangkakan lagi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya iapun jadi tersangka dugaan gratifikasi dan korupsi.
Mario sendiri usai jadi tersangka penganiayaan dan belum juga disidangkan, kini telah diadukan lagi oleh gadis AG mantan pacarnya yang menuding Mario telah menggaulinya padahal ia maish di bawah umur. AG sendiri telah divonis terkait keterlibatan dalam penganiayaan david Ozora oleh Mario, mantan pacarnya.
Penetapan tersangka diputuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (10/5/2023) seperti dikutip dari PMJNews.
Ali menambahkan, dari pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan sampai menyembunyikan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," papar Ali Fikri.
Adapun pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini pun telah dilakukan KPK.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," tandasnya.**
Editor : Maman Suparman