Kasus Ferdy Sambo

Banding Brigjen. Pol. Hendra Kurniawan Ditolak, Majelis Hakim PT tetap Menghukum 3 Tahun Penjara

foto

Foto: Istimewa.

Brigjen. Pol. Hendra Kurniawan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Brigjen. Pol. Hendra Kurniawan tetap divonis hukuman penjara tiga tahun dalam "Kasus Sambo". Putusan tersebut diucapkan Majelis hHkim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memutus banding untuk kasus perkara obstruction of justice atau perintangan penyelidikan. Putusan tersebut tak mengubah putusan tingkat pertama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada putusan di tingkat PN Jakarta Selatan, Brigjen. Pol. Hendra Kurniawan dihukum tiga tahun penjara. Saat itu anak buah Ferdy Sambo yang menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut tak puas, iapun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta diketuai Nelson Pasaribu melalui putusan bandingnya menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Nelson mengungkapkan, skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan kesesatan fakta, sehingga bukan alasan penghapus pidana.

"Menimbang bahwa dengan memperhatikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum," tutur Nelson membacakan putusan banding menegaskan di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Menurut pertimbangan, bisa disimpulkan terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum, terperdaya skenario kebohongan rekayasa Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir J. Dalam kasus ini kata Majelis Hakim tingkat tinggi, terdakwa Hendra turut berperan dalam rekayasa tersebut.

"Pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00 WIB, Hendra menanyakan kepada saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup," ungkapnya.

Masih dari keterangan hakim, dengan pemusnahan dan penghapusan file tersebut, maka hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang pembunuhan Yosua. Maka, lanjut hakim, majelis, keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polres Cimahi Nyatakan Perang Terhadap Aksi Premanisme, Termasuk Debt Collector
Eksekusi Lahan Nyaris Ricuh, Massa Hadang Petugas Pengadilan Negeri Kuningan
Warung Kelontong Jual Obat Terlarang, Dua Pedagang Diamankan Babinsa Ciwaru
WNA Iran Miliki Senjata Api Ditangkap Polres Indramayu
Polisi Masih Memburu Perampok di Dealer Motor Jalan Cikutra Bandung