Kasus Ferdy Sambo

PT DKI Jakarta Tolak Bandingnya, Kombes. Pol. Agus Nurpatria Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara

foto

Foto: Istimewa.

Kombes. Pol. Agus Nurpatria tetap dihukum 2 tahun penjara.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Sama seperti terhadap terdakwa Brigjen.Pol. Hendra Kurniawan, Kombes.Pol. Agus Nurpatria juga ditolak bandingnya. Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni vonis dua tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Hukuman tersebut sama dengan vonis di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, mantan Kaden A Ropaminal Polri ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam "Kasus Ferdy Sambo".

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Ketua Sugeng Hiyanto saat pembacaan putusan, Rabu (10/5/2023) seperti dikutip dari PMJNews.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyelidikan lainnya Hendra Kurniawan juga tetap dihukum tiga tahun penjara. Putusan ini menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu menjelaskan alasan Hendra Kurniawan tetap divonis 3 tahun penjara. Menurut dia, skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J merupakan kesesatan fakta, sehingga bukan alasan penghapus pidana.

"Menimbang bahwa dengan memperhatikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum," tutur Nelson membacakan putusan banding.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Alap-Alap Sepeda Motor Asal Indramayu Diringkus Polres Sumedang, 14 Kendaraan Disita
Polresta Bandung Ringkus Preman Memeras dan Mengancam Sopir Bus Pariwisata
Buntut Isu Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Bersatu Laporkan Roy Suryo, dr.Tifauzia, dan Rismon ke Bareskrim
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Suap CPO Rp60 Miliar, 1 Ketua PN, 3 Hakim, 2 Pengacara, dan 1 Panitera
Dealer Motor di Cikutra Barat Dirampok, Pelaku Sekap Satpam dan Gasak Rp 6,5 Juta