Bareskrim Tahan Keponakan Wamenkum HAM, Pelapornya Pamannya Sendiri
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, AB ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektornik, Kamis (11/05/2023).
“Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik,” kata Adi Vivid kepada wartawan dikutip dari laman Divhumas Polri, Jumat (12/05/2023).
Dalam kasus ini, AB dilaporkan oleh Wamenkum HAM Edward Omar, karena diduga mencatut nama Wamenkum HAM dan menjanjikan bisa mendapatkan promosi jabatan ke sejumlah orang
“Kronologisnya, yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkum HAM dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Adi. Sementara itu pengacara AB, Slamet Yuono menyayangkan langkah yang diambil penyidik Bareskrim Polri dengan menahan kliennya.
Menurutnya, ada SKB yang disetujui Polri, Kominfo dan Kejaksaan Agung bahwa kasus terkait UU ITE mesti dikedepankan penyelesaian melalui restorative justice. Adi Vivid menjelaskan, penahanan itu berlandaskan perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik. Hal itu termuat dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3).
Dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya keponakan Wamenkum HAM, AB memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Kamis, 11 Mei 2023. Kepada wartawan dia datang memenuhi panggilan sebagai tersangka.
AB sendiri telah lama dilaporkan pamannya yang Wamenkumham, dengan tuduhan sering menggunakan nama pamannya Edward Omar Sharif Hiariej untuk kepentingan pribadi.**
Editor : Omay Komar