Menyekap dan memperkosa Siswi SMK, Sopir Angkot Disergap Polisi di Tempat Persembunyiannya
CIANJUR, KejakimpolNews.com - Tega menyekap dan memperkosa seorang gadis di bawah umur yakni siswi sebuah SMK di Cianjur, seorang sopir angkot berinisial SSA (24) diringkus polisi. Hingga Jumat (12/5/2023) ini, pelaku masih pemeriksaan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto kepada wartawan mengungkapkan, setelah memperkosa korbannya ia langsung kabur karena tahu gadis korbannya dilaporkan ke polisi oleh keluarganya.
Namun polisi tak kehilangan akan. jejak pelaku berhasil dilacak dan akhirnya sang sopir angkot cabul iniun ditangkap di wilayah Kecamatan Warungkondang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku kata Iptu Tono, sempat kabur, namun anggota Polres Cianjur berhasil melacak jejaknya dan tersangka SSA pun ditangkap pada Rabu (10/5/2023) lalu. Atau hanya beberapa hari setelah laporan masuk.
Di hadapan penyidik tersangka SSA mengakui perbuatannya, dia memang memperkosa dan menyekap korban di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Rumah Sakit. Bahkan, sebelum disetubuhi, korban dicekok minuman keras dahulu. Korban mengaku hanya sekali menyetubuhi korban.
Kini pengakuan SSA ini tengah diperdalam, apakah memang hanya sekali dan juga bagaimana dengan penyekapannya. Karena perbutannya tersangka SSA dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.**
Editor: Maman Suparman