Tuntas Penyidikan Korupsi Proyek BTS Rp8 Triliun di Kemenkominfo, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka
JAKARTA, Kejkimpolnews.com - Korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang merupakan insfrastruktur telekomunikasi yang merugikan negara sekira Rp8 Trilun ini telah rampung penyidikannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan,
Demikian dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, ia menyebut penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 telah rampung.
"Kami telah menetapkan 5 orang tersangka atas kasus BTS ini tahap pertama masing-masing AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar ST Burhanuddin dalam Konferensi Pers di kantor Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023) seperti dilansir dari PMJNews.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap 2 nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan," sambungnya.
Setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, selanjutnya akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.
"Tadi sudah disampaikan kerugian cukup besar Rp8 triliun lebih dan nanti akan lebih terbuka di persidangan tentunya. Di sana akan terbuka masing-masing peran para terdakwa dan kemudian siapa saja yang terlibat di situ," tukasnya.**
Editor : Maman Suparman