Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Kasus yang Membelit Menkominfo
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kasus yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, yang pada Kamis (18/05/2023) kemarin ditahan oleh Kejaksaan Agung, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS).
Presiden meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. “Kita harus menghormati proses hukum yang ada,” ujar Presiden menjawab pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jum'at (19/05/2023), sesaat sebelum lepas landas untuk kunjungan kerja ke Jepang.
Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Jokowi dan delegasi terbatas berangkat menuju ke Hiroshima, Jepang, Salah satu agenda Presiden dan Ibu Iriana di Jepang adalah menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 dengan negara-negara mitra atau G7 Outreach Summit tahun 2023.
Presiden Joko Widodo dan rombongan lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma menggunakan pesawat kepresidenan Indonesia-1 sekira pukul 09.00 WIB, dan direncanakan tiba kembali di tanah air pada Minggu, 21 Mei 2023.
Mengenai kasus yang melibatkan
Menkominfo Johnny G. Plate, Presiden yakin Kejaksaan Agung RI akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus tersebut. “Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” ujarnya.
Menurut Kepala Negara, selama Johnny G Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo. “Plt-nya Pak Menko Polhukam,” ujarnya.
Diberitakan KejakimpolNews.com, Kamis (18/05/2023), setelah diperiksa dengan status saksi, akhirnya Menteri Kominikasi dan Informatika (Kominfo) Johhny G. Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Johnny G. Plate ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS), dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp8 triliun.
Dia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba untuk 20 hari ke depan menyusul lima tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama.
Editor : Omay Komar