Angka Pelanggaran Tinggi
Polda Jabar Kembali Terapkan Tilang Manual, Dirlantas,"Jika Ada Anggota Menyimpang Disanksi Tegas"
BANDUNG, KejakimpolNews com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).
Namun terbatasnya spot tilang ETLE dan tingginya angka pelanggaran lalu lintas, Polda Jabar akan menerapkan kembali tilang manual. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompodan Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo dalam acara ngariung bersama, sekaligus silahturahmi di Aula Ditlantas Polda Jabar, Jumat (19/5/2023).
Dirlantas Polda Jabar mengatakan, untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE, namun untuk saat ini baru 21 titik ETLE di Kota Bandung dan 1.872 hand half yang digunakan secara mobile untuk menindak pelanggaran menggunakan ETLE.
"Kita punya 1 ETLE portable yang dapat berpindah-pindah dan mencover seluruh wilayah Jawa Barat. Artinya, dengan panjang jalan yang cukup besar dan bebwrapa daerah yang belum tercover ETLE, seperti anak di bawah umur, mengemudikkan kendaraan dengan beralkohol dan lain sebagainya menjadi tidak tercover oleh ETLE. Sehingga dengan pertimbangan tadi maka kita akan berlakukan penindaakan penilangan secara manual," terang Ibrahim Tompo.
Menurut Ibrahim, penindakan dengan manual belum kita lakukan dan masih menggunakan ETLE. Namun kata Ibrahim, ke depan juga akan mempersiapkan penindakkan pelanggaran dengan menggunakan tilang manual.
"Kenapa ini dilakukan, bahwa panjang jalan yang dimiliki Jabar saat ini sekitar 2800 1 Km baik jalan Provinsi, Kabupaten atau Kota," ucap Dirlantas Polda Jabar. Dikatakan Dirlantas, ETLE tidak dihapuskan namun tetap kita berlakukan serta mengoptimalkan dengan pemberlakuan tilang manual.
Dikatakan Dirlantas, ada beberapa alasan pengoptimalkan dengan menggunakan tilang manual disamping masih kurangnya titik ETLEC yang disebar dan ada beberapa jenis pelanggaran yang tidak tercover oleh ETLE.
"Contohnya tidak membawa SIM atau STNK, berkendara dalam keadaan mabuk dan lain sebagainya," katanya. Diungkapkan Dirkantas Polda Jabar, pihaknya sudah ada 108 personel yang bersetifikasi untuk melakukan tilang manual dan pihaknya akan laksanakan assesment Senin (22/5/2023) kepada personel yang bersertifikasi yang diikuti oleh personil Polda Jabar dan jajaranya.
"Ada 9 item yang saya akan assesment, mulai dari integritas, pengambilan keputusan, orientasi terhadap pelayanan, kominikasi, pemecahan dan analisa masalah, mengikuti prosedur, ketabahan, pengelolaan konflik serta pengendalian diri. Hal ini bertujuan untuk memperpaiki internal personil," ungkapnya.
Masyarakat lanjut Dirlantas, tidak perlu khawatir, tilang ini bukan menjadi tujuan utama. Namun hal ini dilakukan agar mendisiplinkan masyarakat untuk meningkatkan kamseltibcar lantas agar laka lantas menurun.
"Intinya hal ini dilakukan demi kepentingan masyarakat. Kami akan selalu mengawasi dan apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana. Maka dari itu saya harap masyarakat tidak perlu khawatir kepada personil di lapangan, karena kami sudah membekali sertifikasi serta pembekalan. Tugas kami adalah menjamin keselamatan para pengguna jalan," tutup Dirlantas.**
Editor: Yayan Sofyan