Videonya Diperjualbelikan

Wanita Pemeran Video Syur di Kebun Teh Ciwidey Ternyata Disuruh Suaminya

foto

Yayan Sofyan

DM, wanita pemeran video syur di kebun teh Ciwidey, Kab. Bandung bersama suaminya berhasil ditangkap Polresta Bandung

SOREANG, KejakimpolNews.com - Seorang wanita pemeran video syur di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung yang berhasil ditangkap ternyata disuruh oleh suaminya.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, terungkapnya kasus tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus video tersebut sejak video itu tersebar awal Mei lalu dan viral di media sosial.

"Proses penyelidikan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kita runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjualbelikan," kara Kusworo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin, (22/2023).

Setelah ditelusuri, kata Kusworo, akhirnya diketahui ada seorang anak dibawah umur yang memperjualbelikan video itu di media sosial. Akhirnya lanjut Kusworo diketahui jika perempuan pemeran aksi tak senonoh itu adalah seorang perempuan berinisial DM (27) yang disuruh oleh suaminya.

Diungkapkan Kusworo, DM melakukan aksi tak senonoh itu karena disuruh oleh suaminya sendiri dan video tersebut direkam Juni 2022 lalu.

"Kami dapatkan informasi DM ini diminta oleh suaminya melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil dan jarinya ada di kemaluannya kemudian divideokan oleh suaminya,"terang Kusworo.

Diungkapkan Kusworo, DM dan suaminya ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung di kediamannya di Babakan Ciparay, Kota Bandung. Total kata Kusworo ada empat video syur yang dibuat pasangan suami istri ini. Namun hanya 1 video yang viral.

Pada awalnya, video itu dibuat oleh pasangan suami istri ini hanya untuk koleksi pribadi suaminya. Namun Juli 2022, suaminya malah menjual video tersebut di akun twitternya tanpa sepengetahuan istrinya dan dibeli oleh anak di bawah umur.

Video tersebut oleh suaminya dijual dengan harga antara Rp100.000 - Rp 200.000 -Rp300.000 per video. "Bulan Juli 2022 suami DM ini membuat akun twitter yang sifatnya menjual video tadi tanpa seizin istrinya.

Setelah diperjualbelikan, videonya ternyata viral di media sosial sejak Mei 2023 lalu," ucap Kusworo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang pornografi dan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, video syur wanita bercadar ini, memperlihatkan area sensitifnya diunggah akun Facebook @shinta di group Ciwidey viral. Wanita tersebut tengah berada di atas sebuah batu berukuran besar.

Kemudian di belakangnya terdapat hamparan kebun teh dan kendaraan yang berlalu lalang. Sang wanita tersebut melakukan aksinya pada siang hari. Bahkan terlihat lalu lintas jalanan di belakang wanita tersebut masih ramai.

Terlihat wanita tersebut tengah berada di atas batu dengan posisi jongkok. Kemudian wanita tersebut sambil melihat ke arah bawah dengan santainya.**

Editor:Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Perwira Polri Tewas Ditembak Perwira Polri di Halaman Mapolres Solok Selatan
Lagi, Polisi Tangkap 2 Tersangka Judol Komdigi dan Sita Uang Rp1,4 Miliar
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Kriminal, dan Selewengkan Pupuk Bersubsidi
Begal Bermobil dan Bersenpi Laras Panjang Disergap di Garut, Satu Tewas Ditembak
Kembali Oknum Komdigi Ditangkap Polda Metro, Uang Judol Miliaran Rupiah Disita