Eks Istri Siri Anggota DPR Akui Korban KDRT Lapor ke Polrestabes Bandung Kini Diambil Alih Bareskrim

foto

Foto : Div. Humas. Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Seorang oknum anggota DPR RI berinsial BY (34) dari Fraksi PKS dilaporkan ke Polrestabes Bandung diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelapor adalah eks istri kedua atau istri siri BY, namun kasusnya kini diambil alih Bareskrim Polri.

Kepada wartawan Selasa (23/5/2023), Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus KDRT tersebut sebelumnya ditangani Polrestabes Bandung. Saat ini penanganannya diambil alih Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dittipidum Bareskrim Polri.

"Tadi sudah dicek, ternyata betul itu berkas perkaranya Pak BY itu sudah dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim Polri," jelas Ahmad Ramadhan kepada wartawan seperti dikutip dari PMJNews.

Ramadhan mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mempelajari berkas perkara kasus dugaan KDRT tersebut. "Berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," ujarnya.

Sebelumnya, istri kedua atau istri siri BY yang katanya kini telah berpisah ini sempat melaporkan kasus dugaan KDRT ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Kuasa Hukum korban, Srimiguna membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD, di antaranya identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.

"Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," tutur Srimiguna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Informasi lain diperoleh, ternyata korban yang mengaku korban KDRT tersebut  adalah istri kedua melalui pernikahan siri dengan BY. Katanya KDRT dilakukan setelah BY yang tadinya berusaha dengan berbagai macam cara agar korban mau menjadi istrinya, justru  setelah menjadi istri, korban mengalami KDRT.

Bahkan istri sirinya yang  saat ini telah bercerai ini melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus KDRT ini. Tetapi tak bisa diproses di MKD sebab katanya BY telah menyampaikan surat pengunduran diri ke PKS sejak beberapa bulan lalu.

Kabar pengunduran dari dari PKS ini dibenarkan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Menurut politikus PKS ini, BY sudah mengundurkan diri jauh sebelum kasus KDRT ramai di publik dan dilaporkan ke MKD. Bahkan, BY juga sudah ditindak oleh Komisi Disiplin PKS, dalam rangka antisipasi.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Minibus Granmax Milik Dedi Kusnandar Pemain Persib di Jatinangor Raib Dibawa Kabur
Momentum Hari Perhubungan Nasional 2024, Dishub Jabar Beri 3.000 Tiket "Shuttle" Travel Gratis
Dinas Dukcapil Se-Jabar Tanda Tangani Komitmen Bersama Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025
Oknum Pegawai PN Depok Berlagak Koboi Todongkan Senjata ke Tetangga itu Akhirnya Ditahan Polisi
Bunuh Bayi Anak Angkatnya dan Mayatnya Dimasukan ke Ember, Pasutri Asal Cipadung Ditangkap Polisi