6 Anak Buah Tri Rismaharini Jadi Tersangka Korupsi Bansos, KPK Geladah Kantor Kemensos

foto

Foto : Youtube KPK

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Masih soal korupsi yang dilakukan oknum aparatur negara, kali ini di Kementerian Sosial (Kemensos) juga enam pejabat anak buah Menteri Sosial Tri Rismaharini diduga terlibat makan uang haram bersumber dari bantuan sosial (bansos) jenis beras.

Sebagai tindak lanjut setelah menetapkan enam orang tersangka, para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (23/5/2023) mulai menggeledah kantor Kemensos terkait penyidikan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras. Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa (23/5/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan membenarkan ada penggeledahan di kantor Kemensos Selasa hari ini. Kendati begitu, Ali belum bisa menjelaskan lebih lanjut lokasi persis ruang yang digeledah dan barang bukti yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Ali menyebut, penggeledahan di kantor Kemensos nanti akan dirilis saat kegiatan telah selesai.

Sebelumnya diperoleh informasi, KPK saat ini tengah menyidik kasus korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada para tersangka. Cegah tanggak bagi keenamnya juga dibenarkan Ali.

Hal ini kata Ali Fikri pekan lalu, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. **

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
KPK Tetapkan 4 Pejabat PT ASDP Indonesia Ferry Tersangka Korupsi
Berkas Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Libatkan Eks. Pj.Bupati KBB Dilimpahkan ke PN Bandung
Oknum Pegawai PN Depok Berlagak Koboi Todongkan Senjata ke Tetangga itu Akhirnya Ditahan Polisi
Potensi Cuaca Ekstrem, Bey Machmudin Ingatkan Mitigasi Bencana Pilkada Serentak
Divonis 3 Tahun Masuk Bui dan Denda Rp1 Miliar, Ammar Zoni Nyatakan Terima!