KDRT Viral Depok: Ayahanda Putri Balqis Putuskan Cerai Saja
DEPOK,KejakimpolNews - Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang sedang viral dan menjadi trending news berbagai media massa dan media sosial, menuju titik terminal transit. Alias belum final meski kasus berdarah itu sudah diambil-alih oleh Polda Metro Jaya.
Terlebih terlapor pelakunya masih juga belum ditahan dengan alasan yang tidak masuk akal sehat. Yaitu gegara alat vitalnya diremas saat rambut Putri Balqis istrinya dijambak dan disemprot bubuk cabe ke matanya oleh sang suami yang disebut-sebut oleh netizen bernama Bani Idham Fitriyanto Bayumi.
Terkesan ada diskriminasi perlakuan oleh Polresmetro Depok. Para netizens karenanya meminta agar sang suami yang ringan tangan itu segera ditahan karena statusnya sudah tersangka. Dan sudah berulangkali melakukan tindak kekerasan fisik dan verbal kepada istrinya yang sudah memberinya tiga anak perempuan selama 14 tahun menjalani kehidupan suami istri.
Menurut sang adik Putri Balqis dalam akunnya mengunggah bahwa kekerasan serupa sebelumnya pernah dialami kakaknya dan melaporkan kepada Polisi tahun 2016, namun kemudian berakhir damai.
Terlebih sang ayahanda Putri Balqis, Novriansyah, dalam keterangannya sudah menegaskan pihaknya sudah memutuskan cerai saja. "Itu yang terbaik. Terutama buat anak perempuan kami tersayang, Balqis," ucapnya lugas, tegas dan rinci.
Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang sengaja datang ke Polres Metro Depok mengatakan kedua pihak sudah tidak ditahan. Pihaknya nemberi kesempatan kepada suami istri itu untuk berkontemplasi dan selanjutnya utuh kembali sebagai suami istri.
Karyoto juga mengatakan pihaknya sudah dihubungi oleh Menko Polhukam Prof Mahfud MD agar memberikan atensi khusus dalam kasus "istri lapor di-KDRT suami ke Polisi", eh, malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Hal ini, ketidak-warasan ini mirip di Polres lain, yaitu gegara warga bela diri dari serangan begal malah jadi tersangka. Begal yang hendak merampok dengan sajam hingga tewas karena korban melawan dan bela diri lantas dijadikan tersangka.
"Nah, kasus-kasus janggal begini kudunya sudah tidak perlu terjadi lagi di era digital dan medsos ini. Sebab netizen sudah lebih maju dan memiliki cinta kebenaran," ujar seorang pengacara yang tergabung dalam Peradi.
Ada pun sang suami yang kini sedang berobat, akibat diremas istri saat sang suami menjambak rambut dan melukai mata istrinya hingga memar, Polisi akan meminta bantuan KemenPPA, organisai perlindungan perempuan dan anak, Kontras, serta psikolog.
Kapolda berharap suami istri itu bisa berdamai dan utuh kembali. Tetapi orangtua Putri Balqis sudah menutup pintu karena sudah berulangkali perlakuan kekerasan fisik tersebut. Ini keputusan final kami, katanya tegas.
Kasus KDRT terus terjadi di mana-mana dan setiap saat. Pada tahun 2022 menurut catatan KemenPPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), kasus KDRT meningkat tajam. Yaitu dari 10.368 kasus tahun 2021 menjadi 16.899 kasus aduan tahun 2022, dengan korban 18.142 orang dengan pelaku 4.893 orang.
Upaya Kepolisian hendak mendamaikan para pihak yang bertikai, dinilai "jauh panggang dari api". Karena pihak istri sudah traumatik oleh kekerasan berulang sang suami yang dikabarkan netizen seorang pengusaha. Pengusaha SPBU, sebut netizen lainnya.
Ada pun kasus perceraian di Tanah Air kini telah mencapai angka 400-an ribu kasus. Sebanyak 70-80 persen di antaranya gugatan pihak istri alias Khuluq.
Angka itu meningkat dsri 300-an kasus sebelum pandemi Covid-19. Selama tahun-tahun pandemi Covid angka perceraian turun tajam. Mungkin lantsran sering bertemu dan berinteraksi di dalam rumah. Sehingga hasrat untuk datang ke Pengadilan Agama untuk mengadukan perihal perceraiannya ditunda.**
Editor : Dindin Machfudz