Kapolri Akui Dapat Perintah Menkumham Usut Tuntas Kebocoran Putusan MK tentang Pemilu
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengusut dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diungkap Denny Indrayana guna mencegah polemik berkepanjangan. Hal tersebut kata Kapolri sesuai dengan instruksi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini hingga kini menjadi perbincangan hangat karena katanya MK telah menerima gugatan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau dikenal dengan sebutan 'Coblos Partai'.
"Sesuai dengan arahan beliau (Mahfud MD), untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkap Sigit kepada wartawan di Hotel Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023) seperti dilasnir dari PMJNews.
Menanggapi instruksi Mahfud MD tersebut, Kapolri bersama jajarannya saat ini sedang berkoordinasi untuk menentukan rencana tindak lanjut kasus dugaan kebocoran putusan MK ini.
"Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," ujarnya. Sigit menambahkan, Polri saat ini juga sedang mengkaji ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan pembocoran putusan MK tersebut.
"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tukasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengkategorikan informasi yang diungkapkan Denny Indrayana sebagai pembocoran rahasia negara. Dia menyatakan polisi harus menyelidiki sumber informasi yang diberikan Denny Indrayana.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," jelasnya.**
Editor : Maman Suparman