Ditangkap Resmob Polda Metro

Kakak Bunuh Wanita dan Adik Membuang Mayatnya Dalam Karung di Tol Cibitung

foto

Foto : PMJNews.

INILAH tampang kedua pembunuh seorang perempuan yakni adik-kakak, Volly Willy Aritonang (53) kakaknya sebagai eksekutor dan Moh Furqon (52) membantu membuang korban.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Pembunuh sadis atas diri seorang perempuan berinisial T (22) yang mayatnya dimasukan ke karung lalu dibuang ke kolong Tol Cibitung-Cilincing Jakarta Utara, akhirnya diringkus jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metyro jaya.

Kedua pembunuh itu ternyata masih bersaudara yakni adik-kakak, masing-masing Volly Willy Aritonang (53) yang berperan sebagai eksekutor, dan Moh Furqon (52) yang berperan membantu membuang korban.

Polisi semula menerima informasi adanya warga yang menemukan mayat di kolong Tol Cibitung-Cilincing, selanjutnya menurukan anggota untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah mayat ditemukan pada hari Sabtu (27/5/2023) siang, malam harinya kedua pelaku ditangkap.

“Ada penemuan satu kotak yang ditemukan di bawah kolong jembatan tol Cibitung-Cilincing, ternyata pada saat tim identifikasi datang ke TKP, ternyata adalah sesosok mayat,” ujar Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan, Selasa (30/5/2023) seperti dikutip dari PMJNews.

Dua orang pelaku pembunuh yakni Volly Willy Aritonang sebagai eksekutor, sedangkan Moh Furqon adik Volly yang berperan membantu membuang korban.

Polisi yang menerima informasi adanya penemuan mayat tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah mayat ditemukan pada hari Sabtu (27/5/2023) siang, malam harinya kedua pelaku ditangkap.

“Di hari Sabtu pukul 20.00 tim berhasil mengamankan 2 orang inisial VW selaku eksekutor, lalu MF ini perannya turut serta membantu. Jadi VW ini dengan MF hubungannya ini adalah adik kakak,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti salah satunya yakni handphone milik korban yang diambil oleh pelaku setelah melakukan Pembunuhan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
AP Pemeran Pria Dalam Video Syur Sering Merekam Adegan Saat Bercinta dengan Audrey Davis
Oknum Pegawai PN Depok Berlagak Koboi Todongkan Senjata ke Tetangga itu Akhirnya Ditahan Polisi
Lagi Kebakaran Hebat Terjadi, Dua Rumah di Jalan Jurang Ludes Jadi Abu
Berlagak Tidak Sopan Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok 6 Tahanan Lainnya di Rutan Depok
Akun Google Bisnis Sejumlah Hotel di Bandung Diretas, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati