Ditangkap Resmob Polda Metro
Kakak Bunuh Wanita dan Adik Membuang Mayatnya Dalam Karung di Tol Cibitung
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Pembunuh sadis atas diri seorang perempuan berinisial T (22) yang mayatnya dimasukan ke karung lalu dibuang ke kolong Tol Cibitung-Cilincing Jakarta Utara, akhirnya diringkus jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metyro jaya.
Kedua pembunuh itu ternyata masih bersaudara yakni adik-kakak, masing-masing Volly Willy Aritonang (53) yang berperan sebagai eksekutor, dan Moh Furqon (52) yang berperan membantu membuang korban.
Polisi semula menerima informasi adanya warga yang menemukan mayat di kolong Tol Cibitung-Cilincing, selanjutnya menurukan anggota untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah mayat ditemukan pada hari Sabtu (27/5/2023) siang, malam harinya kedua pelaku ditangkap.
“Ada penemuan satu kotak yang ditemukan di bawah kolong jembatan tol Cibitung-Cilincing, ternyata pada saat tim identifikasi datang ke TKP, ternyata adalah sesosok mayat,” ujar Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan, Selasa (30/5/2023) seperti dikutip dari PMJNews.
Dua orang pelaku pembunuh yakni Volly Willy Aritonang sebagai eksekutor, sedangkan Moh Furqon adik Volly yang berperan membantu membuang korban.
Polisi yang menerima informasi adanya penemuan mayat tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah mayat ditemukan pada hari Sabtu (27/5/2023) siang, malam harinya kedua pelaku ditangkap.
“Di hari Sabtu pukul 20.00 tim berhasil mengamankan 2 orang inisial VW selaku eksekutor, lalu MF ini perannya turut serta membantu. Jadi VW ini dengan MF hubungannya ini adalah adik kakak,” katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti salah satunya yakni handphone milik korban yang diambil oleh pelaku setelah melakukan Pembunuhan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.**
Editor: Maman Suparman