JPU KPK Tuntut 15 Tahun Penjara

Terima Sup 80.000 Dolar Singapura Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

foto

Foto: Istimewa.

Suasana sidang akhir pembacaan putusan untuk terdakwa hakim agung Sudrajat Dimyati di Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri Bandung.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Akhirnya sidang suap Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati di Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri Bandung berakhir Selasa (30/5/2023). Majelis Hakim memvonis sang hakim agung ini dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yoserizal terhadap terdakwa Sudrajat Dimyati tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang sebelumnya meminta agar hakim agung nonaktif ini dihukum menuntut 13 tahun penjara potong masa dalam tahanan.

Menurut majelis hakim, terdakwa Sudrajat Dimyati secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam penanganan perkara di tingkat kasasi dan menerima uang imbalan atau siap sebesar 80.000 dolar singapura.

Oleh karenanya, Sudrajat Dimyati melanggar pasal 12 c Undang Undang Tipikor junto 55. Selain dikenakan tuntutan kurungan badan juga hakim agung tersebut juga dikenakan denda Rp 1 miliar, bila tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Majelis hakim sebelum memvonis mengungkap fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi dan barang bukti persidangan sehingga meraya yakin terdakwa bersalah.

Berawal dari kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang yang mengalami permasalahan dengan deposan yakni tidak terpenuhi hak haknya. Akhir 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Rejoso Mulyono, Sri Djajati, Srijati SUlaeman selaku deposan KSP Intidana bertemu untuk konsultasi dengan Theodorus Yosep Parera selaku advokat.

Dari pertemuan mereka sepakat, Yosep Parera dan Eko Suparno menjadi kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk membatalkan putusan perdamaian. Tetapi gugatannya ditolak, merekapun melakukan kasasi.

Pengacara tersbeut lalu mengurus perkara melalui Desy Yustria selaku Staf Kepaniteraan Bagian Kasasi MA dengan menyediakan sejumlah uang, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma pun menyetujuinya. Yosep Parera menghubungi Desi dan menyiapkan uang 200 ribu dolar singapura setara dnegan Rp2 miliar.


Pada 9 Mei 2022 Agus Subroto selaku Panitera Muda Perdata Khusus membuat memorandum ditujukan kepada Ketua MA cq Ketua Kamar Perdata perihal penunjukan majelis hakim untuk menyidangkan kasus KSP Intidana dengan pokok perkara Pembatalan Perdamaian.

Dalam memorandum tersebut I Gusti Agung Sumanatha selaku Ketua Kamar Perdata menulis dengan tulisan tangan susunan Majelis Hakim, SM, SD, IBR, maksudnya tulisan tangan itu Syamsul Ma'arif, Sudrajad DImyati dan Ibrahim.

Setelah sususnan majelis hakim agung ditetapkan, Desy Yustria memohon kepada terdakwa Sudradjat Dimyati melalui Muhajir Habibie selaku staf kepaniteraan pada Kamar Perdata MA agar permohonan perkara KSP Intidana itu dikabulkan. terungkap pula, dari pengurusan itu Desi dan Muhajir sepakat akan menerima masing masing Rp250 juta.

Selanjutnya Muhajir menghubungi Elly Tri Pangestuti yang merupakan representasi dari terdakwa Sudradjat Dimyati untuk meneruskan permintaan Heryanto Tanaka dan Ivan melalui kuasa hukumnya, lalu Heryanto Tanaka menyiapkan uang Rp2.8 miliar dan Ivan Dwi RP 2 miliar sehingga total terkumpul Rp 4.8 miliar, kemudian uang ditukar dengan Dolar Singapura.

Dengan demikian majelis hakim menyatakan, suap terhadap terdakwa Sudrajat Dimyati terbukti seperti tertuang dalam Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Seusai membacakan putusan tersebut, majelis hakim masih memberi kesempatan kepada terdakwa Sudradjat Dimyati dan juga JPU KPK untuk menyatakan pikir-pikir dalam waktu seminggu apakah mau menerima atau banding**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
AR Perampok Agen BRI Link Rp110 Juta di Arjasari Diciduk Jajaran Polresta Bandung
Duuhh... Seorang Pengusaha Menagih Haknya Malah Dipukuli Sahabat Sendiri
8 Anggota Sindikat Curanmor dengan Sasaran Rumah Kontrakan Diringkus Polres Subang
3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban "Kelompok Lampung" Diringkus Polisi
Dendam, Oknum Satpam Tusuk Teman Hingga Tewas Saat Korban Berhenti di Lampu Merah