Ancam Kesehatan Ginjal dan Hati

Polri Ungkap Ribuan Obat Palsu dan Tanpa Izin Dijual Bebas Secara Online

foto

Foto: PMJNews

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers.

JAKARTA, KejakimpolNews.com- Ribuan obat dan suplemen tanpa izin edar atau obat palsu diduga beredar di masyarakat melalui penjuoalan online. Nilainya cukup[ fantastis sekitar Rp130,04 miliar.

Untuk kasus yang sangat membahayakan masyarakat tersebut, Polda Metro Jaya akan melakukan pengembangan dan pendalaman atas kasus peredaran ribuan obat dan suplemen tanpa izin edar ataupun palsu yang dijual melalui toko online atau e-commerce.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, penyelidikan salah satunya untuk memburu pihak pembuat obat-obatan palsu tersebut.

Auliansyah mengungkap, polisi telah menangkap lima pelaku yang masing-masing berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) dalam pengungkapan kasus ini. Namun, mereka hanya berperan sebagai orang yang memperdagangkan.

"Memang untuk saat ini sudah mengarah, tapi masih kita dalami siapa pembuat obat-obat palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar atau tadi saya sampaikan suplemen palsu," ungkap Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu (31/5/2023) seperti dilansir dari PMJNews.com.

Polisi juga kata Auliansyah, telah menyita puluhan ribu obat-obatan seperti Interlac hingga obat-obatan keras yang dijual secara online di Tokopedia Geraikita99 serta Lazada Dominoshop96 tanpa perlu menggunakan resep dokter untuk pembeliannya.

"Kalau yang interlac ini sudah dibawa ke lab dan dipastikan palsu, tidak sesuai dengan isiannya apa yang seharusnya diracik dalam obat tersebut. Dampak akan berakibat fatal pada kesehatan ginjal dan hati dan dapat mengakibatkan meninggal dunia," tukasnya.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
AR Perampok Agen BRI Link Rp110 Juta di Arjasari Diciduk Jajaran Polresta Bandung
Dendam, Oknum Satpam Tusuk Teman Hingga Tewas Saat Korban Berhenti di Lampu Merah
Modus Mengaku Debt Collector, 3 Pria Menganiaya Santri dan Merampas Motornya
Dinas Dukcapil Se-Jabar Tanda Tangani Komitmen Bersama Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara