Terungkap Saat Dinikahkan

Istri Jadi TKW, Ayah Kesepian Nekat Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil Lima Bulan

foto

Foto : Polres Sukabumi

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardete rilis ayah bejat yang cabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 5 bulan

BANDUNG, KejakimpolNews.com -  Diduga kesepian karena istri menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri, SR (46) seorang ayah warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil 5 bulan.

Saat ini pelaku SR telah diamankan Polres Sukabumi dan kasus ini terungkap setelah suami korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jabar.

Peristiwa pemerkosaan dan pancabulan terhadap korban berlangsung di rumah, pondok kebun, dan pemandian umum. Sedangkan istri pelaku bekerja sebagai TKW di luar negeri.

Kapolres Sukabumi  AKBP Maruly Pardede, menyatakan, perbuatan bejat SR terhadap anak kandungnya itu dilakukan 11 kali sejak September 2022 sampai April 2023.

"Tersangka ini kepala keluarga, mempunyai tujuh anak. Korban merupakan anak ke-4," katanya. Karena anaknya hamil, kata Kapolres, tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada Mei 2023.

"Pascapernikahan, suami heran istrinya sudah hamil 5 bulan. Akhirnya (suami korban) meminta korban melaporkan ke kepolisian," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (1/6/2023).

Menurut Maruly, saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka S mengancam korban dengan senjata tajam agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengannya. Korban tidak berani melawan karena takut.

"Alasan pelaku melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289 KUHPidana.

"Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta," kata Ibrahim Tompo.

Selain itu Sat Reskrim Polres Sukabumi juga berhasil mengamankan 6 tersangka dengan masing masing kasus lainnya yaitu perbuatan cabul dan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

Bahkan salah satu anak yg menjadi korban ada yang tengah hamil 2 bulan sebagai akibat perbuatan asusila tersangka tang merupakan orang dekat dari korban.**

Editor : Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban "Kelompok Lampung" Diringkus Polisi
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
Pertama Kalinya Polri Akan Peringati Hari Juang Polri 21 Agustus 2024
Ada Korupsi Pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM, Bareskrim Periksa 21 Saksi
Menyiramkan Air Keras ke Anggota Polri Saat Tawuran Seorang Pemuda Ditangkap