Jaksa Siap Ekseksi Pengganti Rp10,2 Miliar
Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana yang juga mantan Wali Kota Banjar dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Herman Sutrisno.
Herman akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung untuk menjalani masa pemidanaan.
"Terpidana selanjutnya menjalani masa pidana penjara selama tujuh tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6).
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono. Pemenjaraan itu dilakukan atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pidana penjara Herman bakal dikurangi dengan masa penahanannya selama tahapan penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti untuknya.
"Kewajiban membayar pidana denda Rp350 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp10,2 miliar," ucap Ali.
Uang pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa KPK bisa merampas harta benda Herman untuk dilelang. Hasil lelang nantinya bakal diserahkan ke negara sebagai pemulihan kerugian negara.
Uang pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap. Jika hartanya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan Hasil lelang nantinya bakal diserahkan ke negara sebagai pemulihan kerugian negara.
Jika hartanya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan majelis hakim.**
Editor: Yayan Sofyan