Waspadalah Oli Palsu Beredar, Polisi Sita 30.730 Botol di 9 Gudang
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Hati-hati dan waspada, kini telah beredar oli palsu di pasaran. Kejahatan ekonomi dan sangat merugikan khalayak ini diungkap polisi.
Adalah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang berjasil mengungkap kasus tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu. Saat ini bari diketahui di dua kawasan yakni di Gresik dan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengatakan, pengungkapan lokasi kasus tersebut terjadi pada hari Rabu (24/5/2023) seperti dilansir dari PMJNews.
Ia sebut, di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat 9 gudang. Pertama ini 6 gudang ada di kawasan pergudangan industri Legundi Bussines Park, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Hal tersebut diungkap Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (8/6/2023), ia menyebut lagi satu gudang di kawasan pergudangan industri Legundi Sumo Estate, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik dan 2 gudang di kawasan pergudangan Satria Eco Park, Jalan Bypass Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Dari pengungkapan tersebut, ditangkap 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH, AK, FN yang berperan sebagai pemilik usaha, serta AL alias TOM dan AW alias JERRY yang berperan di bagian operasional.
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut yakni 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan kemasan merek terkenal dalam kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar, serta 1.203 botol oli mesin mobil berlabel merek terkenal dalam kardus kemasan 3,5 dan 4 liter siap edar.
Selain itu, polisi juga menyita 397.389 botol oli kosong berbagai merek dan 284.530 tutup botol oli berbagai merek, serta berbagai mesin alat produksi yang digunakan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sejumlah pasal diantaranya Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selanjutnya Pasalnya dikenakan Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A dan D undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Serta pasal 382 BIS KUHP juncto pasal 55 tentang persaingan curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp13.500.**
Editor: Maman Suparman