Polda Metro Tangkap Pasutri dan Amankan 22 TKI Ilegal yang Siap Dikirim ke Arab Saudi
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Seiring dengan pehatian Presiden Jokowi dan juga perintah Kapolri, Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengnangkap pasangan suami istri (pasutri).
Pasangan tersebut diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya siap memberangkatkan sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Arab Saudi. Keduanya berinisial AG dan F.
“Melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyaluran pekerja migran Indonesia (PMII) secara ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (8/6/2023) malam seperti dilansir dfari PMJNews.
Auliansyah juga mengungkap, selain pasangan suami istri, pihaknya juga telah mengamankan total sebanyak 22 orang calaon TKI di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Haji Kotong No. 3 RT 11 RW 3, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di Jalan Pertengahan nomor 38 RT 013 RW 007, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Dari 22 korban yang kami amankan atau calon pekerja migran, direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, didapati barang bukti yakni 18 buah paspor, 1 unit mobil, dan 19 tiket pesawat dari dua maskapai berbeda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dan juga Pasal 81 juncto pasal 69 undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.**
Editor: Maman Suparman