Polda Metro Tangkap Pasutri dan Amankan 22 TKI Ilegal yang Siap Dikirim ke Arab Saudi

foto

Foto: PMJ/Fajar

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis tengah memberikan keterangan tentang pasutri yang akan mengirim TKI secara ilegal.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Seiring dengan pehatian Presiden Jokowi dan juga perintah Kapolri, Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengnangkap pasangan suami istri (pasutri).

Pasangan tersebut diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya siap memberangkatkan sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Arab Saudi. Keduanya berinisial AG dan F.

“Melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyaluran pekerja migran Indonesia (PMII) secara ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (8/6/2023) malam seperti dilansir dfari PMJNews.

Auliansyah juga mengungkap, selain pasangan suami istri, pihaknya juga telah mengamankan total sebanyak 22 orang calaon TKI di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Haji Kotong No. 3 RT 11 RW 3, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di Jalan Pertengahan nomor 38 RT 013 RW 007, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Dari 22 korban yang kami amankan atau calon pekerja migran, direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, didapati barang bukti yakni 18 buah paspor, 1 unit mobil, dan 19 tiket pesawat dari dua maskapai berbeda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dan juga Pasal 81 juncto pasal 69 undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Berkas Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Libatkan Eks. Pj.Bupati KBB Dilimpahkan ke PN Bandung
Dinas Dukcapil Se-Jabar Tanda Tangani Komitmen Bersama Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025
Divonis 3 Tahun Masuk Bui dan Denda Rp1 Miliar, Ammar Zoni Nyatakan Terima!
Dendam, Oknum Satpam Tusuk Teman Hingga Tewas Saat Korban Berhenti di Lampu Merah
Potensi Cuaca Ekstrem, Bey Machmudin Ingatkan Mitigasi Bencana Pilkada Serentak