Dijanjikan Kerja ke Suriah
Pasutri Pelaku Perdagangan Orang di Sumedang Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial Y (40) dan RS (35) diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Satreskrim Polres Sumeda.
Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memberangkatkan korban inisial LID dan NSP secara ilegal ke Suriah.
“Kita sudah amankan tiga hari lalu. Modusnya mereka mencari orang untuk direkrut, dan ditawarkan untuk bekerja di Dubai,” ujar Kasatreskrim Polres Sumedang, Iptu Maulana Yusuf didampingi Kabid Humas Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (9/6/2023).
Menurutnya, pasutri Y dan R menjanjikan korban bekerja sebagai karyawan salon di Dubai. Namun, korban malah diberangkatkan ke Suriah dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Saat ini, Polisi masih berupaya untuk memulangkan LID dan NSP yang masih tertahan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Damaskus, Suriah.
“Korban saat ini masih diamankan di Damaskus, dan meminta pulang, mereka keberatan karena bekerja tidak sesuai dengan penempatan,” katanya.
Keduanya kini dijerat Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun.
“Yang disangkakan itu pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau 10 UU TPPO, ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan/atau denda 600 juta,” ucapnya.**
Editor: Yayan Sofyan