Upaya PK Jhonni Allen Marbun Sekjen Partai Demokrat Kubu Moeldoko Kembali Kandas di MA
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Upaya drh. Jhonni Allen Marbun,M.M., mantan anggota Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AH) memperjuangan dirinya yang dipecat PD kubu AHY, ternyata mentok kembali di Mahkamah Agung (MA).
Setelah upaya pertamanya gugatan dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung dikalahkan, Jhonni Allen mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun kembali MA memutuskan untuk menolak PK yang diajukannya.
Jhonni Allen Marbun (JAM) yang mengkuti Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Medan, memilih tak mengakui Partai Demokrat pimpinan AHY. Ia bergabung dengan Partai Demokrat yang secara aklamasi memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum sedangkan Jhonni Allen Marbun menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Atas sikapnya itu, Partau Demokrat kubu AHY memecatnya padahal Jhonni masih tercatat sebagai anggota DPR RI.
Pemberitahuan putusan PK dari MA yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun foto kopinya kini beredar di luar termasuk di media sosial.
Surat pemberitahuan ini berjudul "Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung RI" Nomor1222 PK/Pdt/2022, jo Nomor 134/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Dalam amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
1.Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali drh. Jhonni Allen Marbun, M.M., tersebut.
2. Menghukum Pemohon Penijauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus rebu rupiah).
Surat tertanggal 13 Juni 2023 ini ditandatangani Juru Sita Pengganti Dwi Andaru K. Diberitahukan dengan resmi kepada:
1. H. Agus Harimurti Yudhoyono,M.Sc,M.MA, MA., selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
2. H.Teuku Riefky Harsya,B.Sc., M.T., selaku Sekeretaris Jenderal Pimpinan Pusat Partai Demokrat.**
Editor: Maman Suparman