Bahannya Tebu dan Glucose
Sehari Mampu Produksi 1 Ton Madu Palsu
SERANG, kejakimpolnews.com.- Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus madu palsu yang diproduksi CV YBM dengan omset ratusan juta rupiah.
"Seharinya perusahaan ini bisa memproduksi 1 ton madu siap edar," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen.Pol. Drs. Fiandar, kepada wartawan.
Turut hadir mendampingi Kapolda Banten dalam Press Conference tersebut Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin dan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.
Kapolda mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 jam 12.00 WIB, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 3 tersangka di dua tempat berbeda.
Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya madu palsu yang beredar di wilayah Kabupaten Lebak.
Atas laporan dari masyarakat itu, kata kapolda, sebuah tim kemudian melakukan penyelidikikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku dari dua lokasi berbeda.
Tersangka AS (24) ditangkap di depan Alfamart Leuwidamar, Lebak. Dua tersangka lainnya, TM (35) dan MA (47), diciduk di kantornya, CV YBM, di kasawasan Joglo, Jakarta Barat.
Kapolda menyebut, dalam penggrebegan di Kantor CV YBM, polisi menyita barang bukti berupa bahan baku pembuatan madu palsu, yaitu lima drum berisi 1.100 liter glucose, 45 jerigen Fructose ukuran 30 liter, Molases/Tetes Tebu 10 liter, Brotowali (pemahit) 40 liter, dan 3 drum berisi 500 liter madu siap jual .
"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 66 juta, 35 amplop bon penjualan, 23 lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, satu buah handphone merek Vivo warna merah," katanya.
Dalam pengakuannya para pelaku seharinya bisa nemproduksi 1 ton madu siap jual, dengan omset dalam sebulan Rp 673.200.000. Atas perbuatannya pelaku yang berinisial MS, selaku pemilik CV YBM dijerat dengan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar, dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Sedangkan untuk tersangka TM (35) dan AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Editor: Dede Suryana