Bebas di PN Bale Bandung, Mantan Ketua DPRD Jabar itu Divonis MA 10 Tahun Penjara

foto

Foto: fin.co.id.

Gedung Mahkamah Agung RI

BANDUNG, KejakimpolNews.com- Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dalam kasus perkara bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang semula divonis bebas di Pengadilan Negeri Bale Bandung, oleh Mahkamah Agung (MA) putusan tersebut dianulir.

Suami istri ini oleh majelis hakim MA dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Bunyi amar putusan Majelis Hakim MA, "Membatalkan judex facti adili sendiri terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pidana 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” yang diputus Jumat (16/6/2023).

Putusan tersebut sebagai jawaban atas diterimanya kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu JPU tak puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diketuai Dwi Sugianto yang telah mevonis bebas bagi kedua terdakwa.

Sebelumnya, Majelis Hakim di PN Bale Bale Bandung diketuai Dwi Sugianto memvonis bebas Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty. Mereka dinilai tak terbukti melakukan tindak penipuan bisnis SPBU terhadap korban Stelly Gandawijaya.

Oleh JPU keduanya juga didakwa melakukan penggelapan uang atas korbannya Stelly Gandawijaya dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat itu JPU menuntut keduanya agar divonis hukuman 12 tahun penjara dan
diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Tapi di PN Bale Bandung itu majelis hakim dalam amar putusaannya tak sepenfdapat dengan JPU. Dalam amar putusannya majleis hakim menyatakan:

"Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan terdakwa Endang Kusumawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke satu pertama, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama,". Putusan tersebut dibacakan hakim  ketua Dwi Sugianto Rabu (8/2/2023) lalu.

Selanjutnya majelis hakim menyatakan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim menilai keduanya tak dapat dikenakan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan sebagaimana dakwaan kesatu pertama. Oleh sebab itu, keduanya juga tak dapat dikenakan dakwaan kumulatif.

Majelis hakim juga menilai Irfan dan korbannya yakni Stelly Gandawijaya memiliki hubungan bisnis dan Stelly telah memberikan sejumlah uang pada Irfan dalam keadaan sadar. Jadi kata majelis hakim, tak melihat adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh Irfan dan Endang.

Bahkan saat itu juga majelis hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya.

Saat itu JPU tak puas, ia mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, kasasi JPU diterima maka konsekwensinya terdakwa Irfan Suryanagara dan terdakwa Endang Kusumawaty harus meneruma hukuman tersbeut.

Perkara ini bermula saat Irfan yang juga sebagai politikus Partai Demokrat (PD) bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja untuk berbisnis SPBU atau pom bensin. Namun dalam perjalanannya, terjadi sengketa mencapai miliaran rupiah yang berujung pidana.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
AP Pemeran Pria Dalam Video Syur Sering Merekam Adegan Saat Bercinta dengan Audrey Davis
Lagi Kebakaran Hebat Terjadi, Dua Rumah di Jalan Jurang Ludes Jadi Abu
Dua Sopir Elf Garut-Bandung Ribut di Jalan Raya Dipicu Kejar-Kejaran, Seorang Dibacok Hingga Luka Parah
Berkas Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Libatkan Eks. Pj.Bupati KBB Dilimpahkan ke PN Bandung