2 tersangka Diringkus

Setumpuk Kerangka Hewan Dilindungi Bernilai Rp 6,3 Miliar Disita Aparat Berwajib

foto

Tribratanews

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada memperlihatkan kerangka atau tulang belulang termasuk kulit, sisik, dan paruh hewan liar yang dilindungi, disita tim gabungan di wilayah Aceh. Seluruh barang bukti itu nilainya mencapai Rp 6,3 miliar itu kini diamankan Polda Aceh.

ACEH, kejakimpolnews.com.- Setumpuk kerangka atau tulang belulang termasuk kulit, sisik, dan paruh hewan liar yang dilindungi, disita tim gabungan di wilayah Aceh. Seluruh barang bukti yang nilainya mencapai Rp 6,3 miliar itu kini diamankan Polda Aceh.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada menjelaskan, barang bukti itu disita dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jalan Bireuen-Takengon, kawasan Bener Meriah. Pengungkapan kasus ini melibatkan jajaran  Polda Aceh, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), serta jajaran baintelkan Mabes Polri.

Operasi diawali adanya informasi masyarakat terkait perdagangan kerangka satwa dilindungi di Kabupaten Bener Meriah. Hasilnya tim berhasil melakukan operasi tangkap tangan di Jalan Bireuen-Takengon, Aceh Tengah.

"Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan dua orang pelaku yaitu DA dan LH yang berperan sebagai pemilik barang dan sopir," kata Kapolda.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi menetapkan DA sebagai tersangka. Sementara LH mengaku tidak mengetahui barang yang dibawanya satwa dilindungi, sehingga LH masih dalam proses penyelidikan.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 71 buah paruh rangkong/enggang gading, 28 kg sisik trenggiling, serta satu kerangka terdiri dari kulit serta tulang belulang Harimau Sumatera.

Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum sebesar Rp 100 juta.

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Margiyanta menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DA berperan sebagai pengumpul organ tubuh satwa dilindungi dari hasil pemburuan liar.

“Kita menduga DA terlibat dengan jaringan internasional,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Aceh.

Editor: Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Eks Pejabat POM Bandung Diduga Memeras Pengusaha Motifnya Gulingkan Pimpinan BPOM
Pemeran Pria dalam Film Porno Pasangan Audrey Davis Ditangkap Reskrimsus Polda Metro
Minibus Granmax Milik Dedi Kusnandar Pemain Persib di Jatinangor Raib Dibawa Kabur
Paman Hamili Keponakan Wanita Disabiltas Hingga Melahirkan Ditangkap Jajaran Polres Cimahi
Usai Sumpah Pocong Saka Tatal Selasa Besok Diperiksa Bareskrim Polri