Vuideonya Viral di Medsos

Dua Pria Ancam Polisi dengan Samurai di Margahayu Diringkus Polresta Bandung

foto

Yayan Sofyan

Dua tersangka yang melawan polisi dengan pedang samurai digiring petugas Polresta Bandung

SOREANG, KejakimpolNews.com - Media sosial dihebohkan dengan adanya video yang sempat viral. Isinya, dua pria melawan polisi dengan ancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pedang samurai.

Aksi nekat dan konyol tersebut berlangsung di kawasan perumahan Taman Kopo Indah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, aksi tak terpuji ini terjadi pada bulan Mei 2023 lalu.

"Kejadiannya sebenarnya pada 24 Mei 2023 sekira pukul 17.00, namun viralnya hari belakangan ini," kata Oliestha kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Kamis ( 22/6/ 2023).

Menurut Oliestha, kronologis kejadian pada saat itu petugas kepolisian lalu lintas Polsek Margahayu Polresta Bandung, Aiptu Deni Suherlan sedang bertugas. Seketika melihat dua preman inisial DS dan UI mengacungkan senjata tajam jenis pedang samurai.

"Pada hari itu petugas kepolisian melihat dua orang berboncengan menggunakan kendaraan roda dua," terang Oliestha. Kedua orang tersebut, kata Oliesta mengacung-acungkan pedang samurai ke atas. Petugas mengejar dan menghentikan dua orang tersebut.

Masih katan Oliesta, tak terima dihentikan, DS dan UI malah melawan dan mengalungkan senjata tajam  tersebut ke leher anggota yang sedang bertugas.

"Anggota berusaha untuk menenangkan dan juga meminta bantuan, sehingga kemudian dua orang tersebut dapat diamankan dengan bantuan teman dari Polsek Margahayu dan dibawa ke polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keterangan dari kedua pelaku yang kami amankan, senjata itu baru saja dibeli dan kemudian karena dalam keadaan tidak sadar pengaruh minuman keras, akhirnya diacung-acungkan di jalan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya DS dan UI dijerat Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 212 karena melawan petugas yang sedang melakukan tindakan kepolisian.

Oliestha mengimbau masyarakat untuk tidak perlu takut apabila menemukan kejadian hal serupa. "Pesan dari bapak Kapolresta Bandung, masyarakat tidak perlu takut apabila menemukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum, baik pidana maupun lainnya.Silahkan melaporkan, pasti akan kami tindak tegas," tutup Oliestha.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Disdik Kota Bandung Turunkan Tim Tindaklanjuti Perundungan Siswa SMPN 53 Bandung
Buntut Keroyok Jukir Hingga Tewas Polresta Bandung Gerebek Markas Geng Motor, 7 Pria Diciduk
Horeee ! Hadiah Lebaran dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus!
Marah Anaknya Diancam Dikeroyok, CA Warga Soreang Tikam NC dengan Celurit Hingga Luka Berat
Pedagang Kelapa Dirampok dan Dianiaya Hingga Kritis, Tiga Pelaku Diringkus Polres Cimahi