Banding Ditolak, Jenderal Jual Narkoba Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Upaya Irjen.Pol.Teddy mendapat keringanan hukuman, dalam kasus jual barang bukti narkoba jenis sabu. dengan harapan dihukum maksimal bebas minimal dikurangi, ternyata sia-sia.
Hukuman untuk jenderal bintang dua jual narkoba mantan Kapolda Sumatra Barat ini hukuman diperkuat. Saat vonis di tingkat pengadilan pertama dengan hukuman seumur hidup, ternyata dalam putusan bandingnya dikuatkan oleh Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dalam putusan bandingnya, majelis hakim menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Amar putusannya, terdakwa Teddy Minahasa tetap dihukum pidana seumur hidup atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Teddy Minahasa.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (6/7/2023) hari ini.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup.
Terdakwa Teddy Minahasa dinilai majelis hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan putusan tersebut, terdakwa Teddy Minahasa ataupun Jaksa Penuntut Umum masih punya kesempatan sekali lagi yakni kasasi ke Mahkamah Agung. Apakah haknya akan dipakai atau tidak, masih ada kesempatan.**
Editor: Maman Suparman