Panji Gumilang Tak Hanya Dugaan Penistaan Juga Terindikasi Ujaran Kebencian
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Penyidikan terhadap P:anji Gumilang pimpinan Ma'had atau Pondok Pesantren (Pontren) Al Zaytun terus bergulir.
Berita terbaru, penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang terkait Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hal tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara tambahan yang dilakukan pada Rabu (6/7/2023) kemarin.
“Rabun siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023) seperti dilansir dari PMJ News.
Yang dimaksud unsur pidana lain yang ditemukan terkait dengan Panji Gumilang yakni bukan hanya penistaan agama. juga dugaan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antarindividu maupun kelompok.
Sebagaimana yang termuat pada Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentanh ITE dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Djuhandhani menambahkan bahwa penyidik juga melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membuka peluang untuk melakukan pengusutan perkara lain yang terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan perihal kasus dugaan penistaan agama
“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya dikutip Rabu (5/7/2023).
Lebih lanjut, Djuhandhani menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan pihaknya menemukan perkara lain yang terkait dengan Panji Gumilang saat proses penyidikan.
“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya. Dan itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan ‘oh ternyata ada perkara lain’ tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain,” paparnya. **
Editor: Maman Suparman