13 Pengedar Narkoba Sistem COD dan Tempelan, Digulung Polres Cirebon Kota

foto

Foto : Polres Cirebon Kota

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu

CIREBON, KejakimpolNews.com - Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil meringkus 13 pelaku kejahatan peredaran Narkoba. Mereka diciduk satu persatu dalam kurun waktu Mei s/d Juli 2023. Dari para tersangka disita narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis/gorila dan obat farmasi tanpa Izin edar yang sah.

Umumnya ke 13 orang tersangka tersebut adalah pengedar. Modusnya ada yang sistem penjualan dengan COD atau cash on delivery, dan juga ada yang disimpan/ditempel di tempat tertentu

Demikian diungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H,, S.Ik, M.H., dalam konferensi pers tentang peredaran narkotika yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (5/7/2023).

Ariek menambahkan, 4 di antara 13 pelaku adalah residivis. Keempatnya masing-masing WD (31) residivis Lapas Narkotika Gintung, DA (43), residivis Lapas Narkotika Gintung, WN (39) residivis Rutan Kelas 1 Cirebon, dan KP (29) residivis Rutan Kelas 1 Cirebon.

Sisanya 9 orang adalah pemain baru. Mereka adalah; SG (31), SS (51), AP (31), LA (29), ML (21), AM (30). Kasus obat terlatang yakni; DS (41), SR (35) , DM (26), AM (30), DS (41), SR (35) dan DM (26).

Masih kata Kapolres, rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun.

Dari hasil pengungkapan tersbeut Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan barang bukti yakni:
- 49 Paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 73,71 gram.
- 1 Paket ganja seberat 2,4 gram.
- 3 Paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 115,39 gram.
- 26 butir pil golongan psikotropika.
- 3.099 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
- 6 unit HP berbagai merk .
- 2 unit timbangan digital.
- 5 pack plastik klip berwarna bening.
- 2 buah lakban.

"Modus operandi yang mereka jalankan rata-rata menggunakan tempelan atau sistem COD, dan ada juga yang menyimpan di dalam cor-coran semen untuk mengelabui petugas," kata Kapolres.

Mereka sebagian yang menggunakan ganja akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika di ancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 8 miliar Rupiah

Untuk tindak pidana penyalahgunaan sabu dan tembakau sintesis diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 8 miliar rupiah.

Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana di atur dalam pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.

"Hasil pengungkapan kasus dan barang bukti yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, berarti kita sudah bisa menyelamatkan kurang lebih 1.100 orang," ungkap Kapolres.

Ia menambahkan juga melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Cirebon Kota "Sekaligus juga dari hasil KRYD Polres Cirebon Kota Periode bulan Mei sampai bulan Juli juga sudah mengamankan 3.000 botol miras berbagai merk dan jenis" kata Ipda Charis Efendi S.H.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Duhhh...! Oknum Polisi Pukul Kepala Ibunya dengan Tabung Gas 3 Kg Hingga Tewas
Remaja 14 Tahun Tega Bunuh Ayah dan Neneknya, Polisi Masih Mendalami Motifnya
Perwira Polri Tewas Ditembak Perwira Polri di Halaman Mapolres Solok Selatan
Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Hakim: Proses Penegakan Hukum Kejagung Sudah Sesuai
Senggolan Mobil Berakhir Cekcok, Seorang Sopir Tewas Dipukul Sopir Lawannya